Lintas FlobamoraNews

Dua Pasangan Calon Bupati di NTT Dinyatakan Gugur

×

Dua Pasangan Calon Bupati di NTT Dinyatakan Gugur

Sebarkan artikel ini
Maryanti L Adoe
Maryanti Luturmas Adoe

NTT-NEWS.COM, Kupang – Dua Pasangan Calon Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memenuhi syarat-syarat pencalonan sebagai pasangan calon Bupati.

Hasil Pleno KPU di delapan kabupaten yang menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak di NTT terdapat 30 calon kepala daerah yang mendaftar. Namun dua pasangan calon Indenpenden dinyatakan gugur.

“Dua pasangan calon kepala daerah dari independen yang dinyatakan gugur, karena tidak penuhi syarat dukungan,” kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe kepada wartawan Senin, 24 Agustus 2015.

Dua pasangan calon independen yang gugur itu berasal dari Kabupaten Ngada yakni Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan, dan pasangan calon Independen dari Kabupaten Manggarai yakni Philipus Mantur-Adrianus Suardi. “Mereka masih kekurangan lima ribuan dukungan KTP,” katanya.

Dengan penetapan itu, maka tersisa 27 calon kepala daerah di delapan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak. Kabupaten yang akan menggelar Pilkada yakni Malaka tiga pasangan calon, Ngada tiga pasangan calon, Belu tiga pasangan calon, Sumba Barat 6 pasangan calon.

Manggarai Barat lima pasangan calon, Sabu Raijua tiga pasangan calon, Sumba Timur dua pasangan calon dan Manggarai dua pasangan calon. Sedangkan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditunda hingga tahun 2017 mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *