NTT-News.com, Kadul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya (SBD) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, (Markus Dairo Talu – Ndara Tanggu Kaha alias MDT-DT).
Rapat Paripurna ini digelar berdasarkan surat Perintah Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dari Gubernur NTT melalui Sekda NTT yang ditujukan Kepada Ketua DPRD SBD dengan nomor, Pem.100/354/II/2018 tertanggal 31 Oktober 2018.
Bunyi surat tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 79 ayat 1 uu No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD SBD Yosep Malo Lende di ruang sidang utama DPRD Kabupaten SBD tersebut, berlangsung pada pukul 12.30 Wita, terlambat satu jam dari jadwal yang ditetapkan yakni pukul 11.30 Wita.
Ikut hadir dalam rapat Paripurna tersebut Sekda Sumba Barat Daya, 11 orang anggota DPRD, Kapolsek Urban Loura, Pejabat yang mewakili Dandim 1613 Sumba Barat dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sebelum rapat dibuka, para peserta Rapat mempersoalkan redaksi kalimat dalam undangan rapat yang dapat menimbulkan multi tafsir di masyarakat. Tentang permasalahan ini diangkat pertama kali oleh anggota Fraksi Nasdem, Hermanus Jakadana, bahwa redaksi undangan yang disebarkan tersebut menimbulkan kesan di masyarakat bahwa Bupati MDT dan DT sudah diberhentikan pertanggal 31 Oktober 2018.
Setelah melalui pembicaraan yang alot, kemudian diputuskan untuk memperbaiki redaksi undangan tersebut. Dalam rapat tersebut disepakati, Ketua DPRD Kabupaten SBD membacakan dan menandatangani berita acara pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya atas nama Markus Dairo Talu,SH dan Drs Ndara Tanggu Kaha.
Berita acara Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2018 dengan nomor 8/DPRD/SBD/XI/2018 tertanggal 9 November 2018 di tanda tangani oleh Ketua DPRD SBD. (Jep)