NTT-News.com, Kefamenanu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kab. TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen atas nama Agustinus Talan dan Yosef Akoit atau Paket AYO, pada hari Senin, (27/07/2020) yang lalu.
Dari hasil verifikasi tersebut paket AYO ditolak oleh KPUD TTU untuk bertarung dalam Pilkada TTU 2020 atas dasar tidak terpenuhinya syarat dukungan.
Dengan adanya penolakan terhadap Paket AYO menuju Pilkada kali ini membuat Bakal Calon Bupati Agustinus Talan naik pitam.
Dengan Keras Agus mengatakan bahwa dirinya Digugurkan KPU itu tanpa ada pemeriksaan.
“Saya digugurkan tanpa ada pemeriksaan,” tegas Agustinus Talan bakal calon Bupati TTU.
Dalam penyampaian Agus selaku Bakal Calon Bupati TTU ini,mengharapkan agar KPU jangan jadi KPU titipan atau KPU Tim Sukses.
“Operator saya dengan operator KPU disaksikan oleh KPU dan Bawaslu setelah dinyatakan data yang diajukan benar maka paket AYO diperkenankan untuk masukan dokumennya itu sebanyak 18.872, tapi paket Ayo membawakan data 19.105 dokumen perbaikan dengan persebaran 13 kecamatan, Tetapi paket Ayo membawakan 24 kecamatan.” Jelas Agus.
Lanjut Agus mengatakan Sebenarnya pemeriksaan awal itu harus di cek sehingga 19.105 itu betul atau tidak,
Dan seharusnya Bawaslu serta KPU harus buka silon dan mengecek bukan duduk kosong-kosong atau gelap-gelap.
“Jangan hanya masuk ke kamar dan pulang lalu mengatakan bahwa data yang saya print itu salah 4 kecamatan yang nilai pendukungnya 4000,” tegas Agus menambahkan.
Dengan Adanya Penolakan tersebut maka Agustinus Talan mengatakan bahwa hal ini harus dibawah ke ranah hukum ,baik hukum pidana maupun hukum perdata sehingga ada pembelajaran untuk semua.
“Mereka putuskan di ruang Ketua KPU bukan pemeriksaan. mereka 5 orang KPU duduk ditambah dengan Bawaslu 3 orang lalu KPU 5 orang melakukan votting terhadap data yang saya bawa dan 5 orang KPU yang mengatakan bahwa data yang saya bawa itu ditolak,” kisah Agus melalui telepon selulernya.
Agustinus Talan, sempat protes terhadap KPU sebelumnya, Dirinya juga menambahkan bahwa melalui pesan singkat whatsapp bahwa dirinya mempersiapkan berkas-berkas untuk menempuh jalur hukum perdata.
“Saya sempat protes keras terhadap KPU. Yang saya pertanyakan itu apakah B1.1 itu sangat menentukan? itukan hard-nya. Secara ilmu IT, induk dari dokumen itu kan soft-nya sedangkan yang ditemukan masalahnya kan hard-nya. Coba buka induknya apakah induknya menurunkan hard yang salah atau hard berbeda?,” tambah mantan aktivis Partai Golkar.
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara (KPUD TTU), Paulinus Lape Feka ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa proses kita sudah sangat terbuka dan ini bukan menjadi keinginan KPUD TTU tapi itu memang aturan dan untuk prosedurnya itu penyerahan dokumen perbaikan, terus sesuai PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatakan bahwa ketika penyerahan dokumen perbaikan, yang pertama terkait dengan data pendukung itu di upload ke silon 2 kali lipat dari kekurangan.
“Dari total dukungan perbaikan itu memang Paket AYO sudah di upload ke silon itu tapi itukan data online, sedangkan untuk penyerahan itu penyerahan dokumen hard, penyerahan itu terkait B1.1 KWK perbaikan lalu ada juga B2. Terhadap B1.1 KWK perbaikan harus diserahkan 2 rangkap,” pungkasnya Ketua KPUD TTU.
Lanjut ketua KPUD TTU menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur sehingga di temukan ada beberapa persyaratan yang belum lengkap
“Satunya itu dokumen asli yang dicetak dari silon kemudian ditanda tangani diatas meterai oleh bakal pasangan calon kemudian satunya itu untuk salinan. Dari B1.1 KWK yang diserahkan yang memiliki B1 data pendukung yang sudah di upload ke silon kemudian didukung oleh dokumen hard hanya terjadi di 16 kecamatan lalu 4 kecamatan itu ada tapi tidak lengkap sedangkan 4 kecamatan tidak ada sama sekali,” Jelas Polce, Sapaan Akrab Ketua KPUD TTU.
Melalui telepon seluler, Paulinus Fekam menambahkan bahwa, “kita melakukan pemeriksaan terhadap kecamatan-kecamatan yang dokumen B1.1 KWK perbaikan itu lengkap. Tetapi setelah dicek ternyata dari total kecamatan yang dokumennya lengkap itu pendukungnya tidak mencapai 2 kali lipat dari kekurangan, dengan itu maka pemeriksaan tidak bisa kita lanjutkan lagi karena sudah tidak memenuhi di pemeriksaan awal tadi,” Jelasnya.
Terakhir ketika disinggung paket AYO akan menempuh ke proses hukum terkait keputusan tersebut ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka mengatakan akan menghargai langkah yang diambil paket AYO.
“Kalau terkait dengan rencana langkah hukum yang akan diambil oleh Paket AYO ya itu masing-masing hak warga negara. Yang pastinya kita sudah melaksanakan tupoksi sesuai regulasi jika ada Bakal Calon yang merasa di rugikan dan mau mengambil jalur hukum ya kita menghargai haknya,” tutupnya.
Penulis : Laris Mataubana