
NTT-News.com, Kupang – Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo sebut nasabah atas nama Joaqim D. S. Tilman memiliki kartu ATM Bank NTT yang diaktif sejak tanggal 26 Januari 2016 di kantor Kas Bupati Kupang di Oelamasi.
Tak hanya Joaqim, Pedro Do Carmo yang juga disebut dalam pemberitaan media ini beberapa hari lalu, tidak memiliki kartu ATM dan mengalami kehilangan uang dalam buku tabungan yang diketahui uang tersebut ditarik melalui transaksi mesin ATM, tidak benar.
“Joaqim D. S. Tilman dan Pedro Do Carmo itu adalah PNS dari Kabupaten Kupang. Mereka diberikan KPE (Kartu PNS Elektronik) yang sekaligus berfungsi sebagai kartu ATM bank NTT. Ibu Ingrid (pegawai bank ntt) kenal orangnya dan mereka tidak pernah titip kartu ATM ke orang lain,” tulis Tagu Dedo melalui pesan Whatsapp kepada NTT-News.com, Senin (4/7) malam.
Daniel merincika bahwa sesuai penelusuran tim IT Bank NTT, Pedro Do Carmo juga sudah memiliki kartu ATM sejak tanggal 2 Februari 2016 dan langsung diaktifkan pada Kas Bupati Kupang oleh User CS 1862 atas nama Megawati Ola dan di-approve Supervisi oleh Inggrid Manongga.
Sesuai pengakuan Joaqim bahwa dirinya mengalami kehilangan uang sebesar Rp.4.900.000,. Menurut Joaqim, ia mengetahui kehilangan uang tersebut setelah petugas bank pada Kas Bank NTT RSUD W. Z. Yohanis Kupang menginformasikan kepadanya bahwa sisa saldo dalam buku tabungannya hanya Rp.38.000.
Sesuai hasil print out hasil transaksi dalam buku tabungan Joaqim, diketaui terjadi transaksi melalui mesin ATM sebanyak lima kali pada Jumat 1 Juli 2016. Pada saat itu Joaqim mengaku tidak punya ATM dan mengaku tidak tau tentang menggunakan ATM. (Baca juga; Tidak Punya ATM, Tapi uang Nasabah Bank NTT Ini Raib)
Atas pengakuan Joaqim ini, Daniel Tagu Dedo mengatakan akan melakukan cross check lagi pada CCTV yang ada di mesin ATM tempat terjadinya transaksi penarikan uang tersebut.
“Transaksi terakhir kedua nasabah ini terjadi pada mesin ATM 0001 KCU Kupang. Tanggal 11 Juli 2016 nanti, saat masuk kantor kami akan cek CCTV. Pasti ketahuan siapa yang melakukan penarikan,” ujar Daniel lagi.
Dia juga menegaskan bahwa, kalau ternyata mereka sendiri (Joaqim) yang melakukan transaksi di mesin ATM yang dimaksud maka hukumannya adalah pidana, percobaan melakukan penipuan. “Kalau ternyata mereka sendiri yang lakukan berarti pidana, mencoba melakukan penipuan,” tegasnya. (rey)






