NTT-News.com, Waikabubak – Kejaksaan Negeri Waikabubak menahan Direktur CV Dama Nunna, Yunus Umbu Lele bersama Sekretaris Camat, Wewewa Tengah, Fhaidi, ST atas dugaan korupsi paket pekerjaan jalan Weekapoda – Dikira, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, tahun anggaran 2013.
Yunus yang merupakan anggota legislatif di daerah itu ditahan karena diduga telah merugikan keuangan Negara senilai Rp131.050.2999,90. Penahanan Yunus dan Fhaidi dilakukan pada Senin, (28/11/2016) lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Didit Agung Nugroho mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut didakwa ayat I Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo pasal 55 ayat I ke – I KUHP.
Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Lapas Klas II B Waikabubak selama 20 hari sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2016 untuk kepentingan proses hukum.
“Kedua tersangka adalah tahanan Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang dititipkan pada Lapas Klas II B guna kepentingan proses hukum,” ungkap Didit. (Yunia)