NTT-News.com, Waikabubak – Mahasiswa Semester IV Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang, Markus Beko Rina melaporkan 4 orang anggota Brimob yang bertugas di Mako Brimob Sumba Tengah atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Jumad 14 Juli 2017 lalu di Desa Waihibur.
Markus kepada media ini menuturkan, pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Brimob sebanyak 4 orang itu, masing-masing atas nama pelaku, Pascal A. Langi, Rusdiyanto A. Bani, Aprianus M. Radja, dan Aryan Chrismas Dolly Panggalaha, berawal dari dirinya yang menumpang disebuah kendaraan yang dirazia oleh 4 orang anggota Brimob tersebut.
Pada saat itu, bersama teman-temannya mengaku sedikit ribut diatas kendaraan tetapi tidak bermaksud apa-apa pada saat Razia itu. “Kami memang ribut dibagian belakang oto, tapi bukan ribut dengan Brimob, tapi kami sendiri teman-teman mahasiswa yang pulang liburan di Sumba dan menumpang di kendaraan itu. Tapi saat itu Brimob langsung datang dan Pukul saya, saat itu saya tanya saya salah apa, tapi terus dipukul dan dicaci maki,” kata Markus, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa setelah di pukul dari kendaraan yang Ia tumpangi bersama kawan-kawannya, Markus digiring menuju Markas Brimob, dalam perjalanan menuju markas, dia mengaku dipukul secara bergiliran. Pukulan dilayangkan di wajahnya hingga perut dan rusuknya. “Saya dipukul berulang-ulang kali, sepanjang itu juga saya tidak pernah balas bahkan kata kotorpun saya tidak pernah keluarkan, tapi saya heran mereka pukul saya secara membabi buta,” akunya.
Setelah sampai di Mako Brimob, lanjutnya lagi, dia diperhadapkan dengan Pimpinan Brimob dan Pimpinan Brimob dirinya diinterogasi, karena itu dia mengaku ditanya apakah bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan itu.
“Saya dipukul oleh empat orang itu, saya pasrah dan rasanya rahang saya sudah patah, saya bilang, sudah pak, kasih mati saya sudah, tapi mereka tetap pukul. Sampai dipimpinan saya ditanya lagi, karena saya tidak salah pimpinan Brimob minta saya urus secara kekeluargaan dan buat surat pernyatan yang ditulis tangan bahwa saya tidak bersalah. Setelah saya dibiarkan pulang saya singgah lapor di polres Sumba Barat, nomor laporannya TBL/161/VII/2017/ NTT/RES. SUMBA BARAT/SPKT. Saya harap polisi segera untuk usut masalah ini,” katanya penuh harap. (rey)