NTT-News.com, Tambolaka – Dua Kepala Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) diduga menyalahgunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan beban rakyat dalam masa pandemik Covid-19 dari Pemerintah.
Bani Puu Potto selaku Kepala Desa Totok, mengakui telah menyalahgunakan uang bantuan untuk masyarakat tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 218.700.000 dari jumlah yang harus dibagi sebesar Rp 900 ribu kepada 243 jiwa, tetapi dipotong 600 ribu oleh kades Totok dan hanya dibagikan sebesar Rp 300 ribu kepada masyarakat.
Sedangkan dari kesisahannya ditahan oleh kades Totok sebesar Rp.145.800.000 dan digunakan untuk membeli rumput laut, sehingga jumlah total seluruhnya yang diberikan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 72.900.000.
Akibatnya, masyarakat Desa Totok ramai-ramai mendatangi Polres Sumba Barat Daya (SBD). Masyarakatnya juga melakukan demonstrasi di Polres SBD. Pada saat itu penyidik Polres SBD menjemput Kades Totok dan menetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan dititipkan di sel Tahanan Polsek Kodi Bangedo.
Beberapa hari kemudian, Masyarakat Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara,Kabupaten Sumba Barat Daya juga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Senin, 1 Januari 2020 guna mengadu soal Bantuan Langsung Tunai yang diterima tidak sesuai dengan anggaran yang berlaku secara nasional.
Ternyata masyarakat yang datang dengan tujuan untuk mengadukan Kepala Desa Moro Manduyo, Martinus Mali Gallu karena menduga ada penyalagunaan Jabatan sebagai Kades dengan mengambil keuntungan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Sesuai penjelasan warga pada saat tatap muka bersama Kadis PMD, warga mengaku telah menerima BLT secara pertahap namun ada pengurangan dari penerimaan BLT secara pertahap tersebut.
Stefanus Rangga Bola salah seorang warga masyarakat penerima manfaat BLT dari Dusun I, Desa Moro Manduyo ketika dimintai keterangannya oleh awak media ini terkait pembagian BLT Desa Moro Manduyo mengaku menerima jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diakui secara nasional.
āPada pembagian tahap kedua Tahun 2020 kami sudah ditipu, Kepala Desa sudah memotong Rp 300.000 per Penerima Manfaat dan masuk pembagian tahap ketiga Kepala Desa umumkan bahwa lima bulan uang BLT yang akan dibagikan pada 245 warga penerima manfaat dengan rincian Rp. 300 ribu per bulan sehingga total yang harus diterima sebanyak 1.500,000 namun kepala desa memberikan hak kami sebanyak 1.050.000, sisah uang yang merupakan hak kami tidak kami ketahui,” ungkap Stefanus.
Sementara Kepala Desa, Martinus Mali Gallu bersama Sekdes Alfonsus Ramone, Selasa 5 Januari 2021 ketika memenuhi panggilan Kepala Dinas PMD, Dominggus Bulla, bersama Theo Natara selaku Kepala Inspektorat, Yengo Tanda Kawi selaku Camat Kodi Utara dan sejumlah perwakilan penerima manfaat menyampaikan klarifikasibahwa semestinya hanya 123 KK yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT ini.
Sementara totalnya ada 243 KK di desanya itu. Karena itu, Martinus mengambil kebijakan secara pribadi memotong dana BLT namun tanpa persetujuan masyarakat demi melayani 243 KK tersebut.
Berbeda dengan aduan warga kepada Kepala Dinas PMD, bahwa terdapat kejanggalan dalam pemotongan uang BLT yang mereka terima.Karena semestinya total yang harus diterima sebesar Rp 900.000 per jiwa. Nyatanya, setiap penerima bantuan, hanya menerima Rp 300.000.
Dalam proses proses mediasi tersebut tidak memberikan kepuasan tersendiri kepada warga yang mengadu ke Dinas PMD, sehingga pada akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengadukan Martinus Malli Gallu ke Polres SBD.
Sementara Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete, menegaskan agar para Kepala Desa tidak main-main dengan penggunaan BLT dan Dana Desa, karena akibatnya pasti akan sangat fatal di meja hukum. Kepada masyarakat yang merasakan adanya kejanggalan penggunaan dana desa maka segera Laporkan dan harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pesan saya kepada seluruh Kades, Pemerinta Desa untuk sekali-kali main-main dengan BLT. Kalian akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.Segera selesaikan jika ada yang belum di selesaikan dengan lurus benar,” pungkasnya.
Lorens M