HukrimNews

Diduga Pokja VI KKN, Jaksa Tinjau LPSE Kabupaten Kupang

×

Diduga Pokja VI KKN, Jaksa Tinjau LPSE Kabupaten Kupang

Sebarkan artikel ini
Kasie Pidsus, Kejari Oelamasi I. G. Eka H. SH
Kasie Pidsus, Kejari Oelamasi I. G. Eka H. SH
Kasie Pidsus, Kejari Oelamasi I. G. Eka H. SH

NTT-News.com, Oelamasi – Pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi, beberapa waktu lalu menyempatkan waktu untuk meninjau kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik, (LPSE) Kabupaten Kupang.

“Ia kaka baru-baru ada jaksa datang sini,” jawab salah salah seorang staf pegawai LPSE yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan belum lama ini.

Diungkapkannya, pihak kejaksaan yang diwakili langsung Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Kejari setempat, I. G. Eka H. SH diperkirakan kedatangannya berhubungan erat dengan pengaduan CV Articel Pratama atas dugaan penyimpangan penetapan pemenang dan potensi kerugian dalam proses lelang Meubeler TA. 2016 pada Dinas PPO Kabupaten Kupang.

Kasi Pidsus, I. G. Eka H. SH saat dihubungi terpisah media ini via telepon gemgam, Rabu, (13/10) malam mengakui ada kunjungan itu. Menurut Eka, pihaknya melakukan kunjungan ke LPSE berkaitan dengan proses lelang Proyek Meubeler yang wajib dipantaunya agar tidak terjadinya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam setiap proses tender berlangsung.

“Kami jalankan fungsi TP4D, (Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, Pembangunan, Daerah) sesuai instruksi Presiden. Karena, sesuai pengaduan, (CV Articel Pratama) dan setelah ke sana, mereka (Pokja IV) akui adanya kekeliruan, (Dalam penetapan pemenang CV Eveline),” jelas Eka.

Ditambahkannya, proses lelang yang telah dimenangkan CV Eveline beberapa waktu lalu itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 81 juta sehingga telah dibatalkan, dan dilelang kembali.

“Langka TP4D pencengahan, dan ketika Pokja datang minta petunjuk kita turun, dan kami (Kejaksaan) saran agar proyek tender yang telah dimenangkan CV Eveline dibatalkan. dan itu proyek sudah dilelang ulang,” jelas Eka.

Sebelumnya, Direktur CV Articel Pratama, Deni Haba, menyampaikan juga rasa kesesalannya akibat proses tender yang tidak transparan pada Kelompok Kerja (Pokja) VI Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selain tidak transparan Deni Haba juga menduga adanya pemalsuan dokumen SKT Tukang Kayu oleh pihak CV Eveline seperti ditunjuk para Pokja kala itu.

“Bilangnya itu SKT Tukang keluar dari LPJK tapi kemngkinan Mereka, scan itu SKT. Karena saat Saya mau lihat mereka langsung ambil. Dan itu posisi Cap dengan Foto, (SKT) kelihatannya terpisah teman. Saya duga mereka palsukan dokumen SKT itu,” kata Deni . (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *