
NTT-News.com, Kupang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang periode 2017-2022.
Pendaftaran yang dibuka hanya untuk mengakomodir bakal calon yang telah berpasangan (Paket) dan tidak menerima pendaftaran bagi bakal calon perorangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang Harry Kadja Dahi ketika melakukan jumpa pers bersama sejumlah media Senin (4/4/2016) malam di sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Kupang.
Menurut Harry, penentuan paket Balon Walikota dan Wakil Walikota ini merupakan instruksi langsung dari DPP Partai Demokrat. Baginya, Partai Demokrat sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar tetapi sudah dalam bentuk Paket. “Pada prinsipnya Partai akan melakukan survei kepada setiap paket calon yang telah mendaftar, partai tidak melakukan survei kepada calon perorangan,” jelas Harry.
Harry Kadja Dahi yang juga adalah ketua fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kupang menegaskan walaupun paket dari kader Partai sudah ada yakni Jefry Riwu Kore dan Hermanus Man (Firman) namun belum ada penetapan langsung dari DPP.
“Partai kami terbuka bagi siapa saja dan semua paket bakal calon punya kesempatan yang sama dan memenuhi persyaratan serta mekanisme partai. Setiap paket akan dilakukan survei oleh tiga Lembaga survei terpercaya yang akan dipilih seperti Indobarometer,” tuturnya.
Biaya administrasi pendaftaran ditetapkan sebesar Rp. 10 juta per paket, jelas Harry. Sementara untuk pelaksanaan pendaftaran ditetapkan tanggal 15-21 April 2016 dan pengambilan berkas pendaftaran pada tanggal 22-30 April 2016 pengembalian berkas pendaftaran.
Hadir dalam jumpa pers tersebut antara lain Maurits Kalelena, Maudy Dengah, Jeanly Ndaomanu dan para pengurus DPC partai Demokrat Kota Kupang beserta Panitia pendaftaran Paket Balon Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017. (dav)