NTT-News.com, Kupang – Guna mencegah kecurangan (Fraud) pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas Kesehatan Kota Kupang menggunakan jasa tenaga akuntansi si setiap puskemas dan rumah sakit di wilayah Kota Kupang.
“Akuntabilitas dan transparansi, pelayanan dan unit pengaduan, pembelanjaan obat-obatan, menjadi bagian deklarasi yang ada dijajaran kesehatan untuk mencegah fraud,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ary Wijaya, Kamis, 25 Agustus 2016.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) unit pencegahan menjalankan program pencegahan Fraud yang merupakan implementasi dari Permenkes Nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dan layanan kesehatan setempat.
“Dana JKN yang dikelola saat ini cukup besar sehingga berpotensi ada kecurangan di sarana pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan sejak dini,” katanya.
Untuk mencegah itu, kata dia, pihaknya telah menempatkan tenaga akutansi untuk seluruh puskesmas yang berjumlah 11 puskesmas di Kota Kupang, sehingga terhindar dari konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran dan rangkap jabatan. “Sudah dua puskesmas yang ditinjau oleh tim KPK yakni, Bakunase dan Pasir Panjang dalam penerapan program Fraud ini,” katanya.
Dalam mengedepankan pencegahan perlu adanya pemahaman bersama untuk mengoptimalkan sistem transparansi serta meningkatkan kompetensi, infrastuktur dan prosedur dalam pelayanan kesehatan, sehingga dapat mencegah potensi Fraud itu. (*/lid)