Opini – Menjadi anggota dewan (calon dewan/ legislatif) menjadi harapan dan kebanggaan bagi sebagian masyarakat di tanah air ini, dan menjadi harapan masyarakat bagi calon dewan yang terpilih nantinya agar dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang memilihnya. Selain tugas mulia yang diemban juga memiliki status sosial yang menjadi perhatian di masyarakat.
Masyarakat berharap agar semua calon dewan untuk bisa menjaga situasi agar tetap kondusif dalam pesta demokrasi 5 tahun sekali ini. Selain itu, para calon dewan harus tetap mengedepankan kejujuran dan memiliki sikap yang profesional, yang selalu memikirkan kepentingan masyarakat. Pendekatan kepada masyarakat merupakan cara efektif untuk meraih simpati masyarakat karena akan terjalin komunikasi yang efektif antara Calon Anggota Dewan dengan masyarakat.
Besar harapan masyarakat para caleg memiliki integritas yang tinggi. Dengan demikian, menjadi wakil rakyat adalah yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Melihat perkembangan banyaknya caleg merupakan suatu berkah untuk membangun daerah lebih maju ke depan. Sosialisasi caleg ke masyarakat harus terbuka dan meluas, hal ini penting agar masyarakat tahu kualitas seorang caleg.
Para calon legeslatif harus mengetahui apa sesungguhnya harapan masyarakat terhadap calon legislatif. Terlepas dari posisi para caleg dari berbagai baju seragam, dimata masyarakat sesungguhnya yang paling penting adalah tidak lagi menjadikan masyarakat sebagai subjek yang bersalah ketika salah memilih orang dalam pemilu nanti. Seharusnya jauh sebelum mereka menjadi calon Legeslatif yang sudah pasti menjadi salah satu pilihan masyarakat nantinya, tentunya sudah paham betul apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat saat ini.
Anggota dewan harus mampu memiliki jiwa merakyat dan bersikap rendah hati. Anggota Dewan yang memang ada untuk masyarakat dan menjadi pelayan masyarakatlah yang sekiranya pantas menjadi anggota dewam impian dan harapan rakyat.
Calon legislatif, harus memiliki niat yang ikhlas. Hati yang ikhlas di sini maksudnya adalah hati dari calon legislatif itu benar-benar untuk melayani masyarakat. Bukan mereka yang Cuma ingin bekerja dan memperoleh manfaat ekonomi atau nama baik melaluinya.
Tidak dapat dipungkiri, jujur memang hal yang mutlak harus ada agar seseorang bisa dipercaya, yaitu selaras antar ucapan dan tindakannya. Calon legislatif haruslah bertanggung jawab dan sangat memahami tugasnya, yaitu di sini sebagai pelayan masyarakat.
Hendaknya juga memahami bahwa tanggung jawab tentang kehidupan masyarakat yang lebih baik juga merupakan salah satu tugas yang harus di capai olehnya melalui kedudukan dan kekuasaan yang dia emban nantinya. Cerdas serta memang memiliki kemampuan untuk menjadi anggota dewan-pun haruslah kita pertimbangkan.
Anggota Dewan harus mampu memahami Pancasila, UUD 45 dan Undang-Undang serta Mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Untuk menjadi anggota dewan (DPRD) tidaklah cukup hanya dengan paham dalam hal lobi-lobi politik demi mensejahterakan masyarakat.
Oleh karena itu untuk menajadi anggota dewan harus mampu memahami dan mendalami arti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD). Para calon anggota legislatif (Caleg) harus mampu memahami Pancasila, langkah-langkah dan cara tugas anggota dewan serta menjaga etika norma-norma.
Bilamana hal tersebut sudah dijalankan maka akan dapat membuat masyarakat yakin akan simpati terhadap apa yang telah dilakukan, oleh karenanya setelah duduk menjadi anggota dewan juga harus mampu menerapkannya dengan baik, dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
Kita tahu, Dewan di daerah yang disebut DPRD salah satu fungsi pokok adalah melakukan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan kewenangan yang sangat besar dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk terhadap pelayanan publik.
Di daerah, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Para anggota Dewan di daerah harus berperan besar dalam mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di daerah. Salah satu fungsi Dewan di daerah adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD relatif masih kurang berkembang, terutama pengawasan terhadap pelayanan publik.
Peningkatan fungsi pengawasan DPRD tentu saja akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, baik dari aspek penyelenggaraan maupun produk layanan. Selain fungsi pengawasan tersebut, calon dewan (DPRD) harus benar-benar memahami dan mengerti mengenai fungsi dan tugasnya, agar masyarakat tidak memegang harapan pada permasalah-permasalahn yang bukan merupakan tanggungjawab anggota dewan (DPRD). Selain itu masyarakat juga perlu tahu tentang tanggungjawab dan tugas apa yang akan diemban oleh seseorang yang akan duduk di lembaga DPRD nanti.
Calon dewan (DPRD) harus mampu memberikan pencerahan-pencerahan kepada masyarakat. Pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik adalah merupakan pengawasan eksternal, yang fungsinya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di daerah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya sampai ke masyarakat. Fungsi pengawasan akan meningkatkan kualitas fungsi legislasi, fungsi penganggaran, maupun fungsi representasi.
Usulan perubahan peraturan maupun pembuatan peraturan baru di daerah akan jauh lebih baik apabila didasarkan pada hasil indentifikasi terhadap kondisi riil penyelenggaraan pelayanan publik. Pembahasan Rancangan APBD yang diajukan oleh pihak eksekutif juga akan memiliki dasar yang kuat apabila didasarkan pada hasil pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan pelayanan publik di tahun-tahun sebelumnya.
Harapan masyarakat, siapapun yang terpilih menjadi anggota dewan nantinya, seragam apapun yang dipakai, dan dari mana pun asalnya, maka harus mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai dewan (DPRD) dengan baik, harus adil, amanah, harus berani jujur, bermoral, berkualitas, mampu membela kepentingan masyarakat, memperjuangkan hak-hak masyarakat, lebih memperhatikan kepentingan masyarakat, dan dapat melakukan peningkatan fungsi pengawasan DPRD yang akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, baik dari aspek penyelenggaraan maupun produk layanan, agar masyarakatdapat menikmati pelayanan publik yang optimal dan prima.
Semoga harapan menjadi anggota dewan dan harapan masyarakat tersebut terkabulkan. (Nasan Kua)