Ntt-news.com, Kupang – Ketua Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Periode 2025-2030, Maxen Nenobahan mengatakan tahapan buka pendaftaran colon ketua baru Karang Taruna dan pemilihan sudah resmi dimulai hari ini dengan pembukaan pendaftaran calon ketua baru katanya pada Rabu (19/2/2025)
Setelah kepengurusan lama selesai masa tugasnya, membuka pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kota Kupang. “Tugas kami di Tim 9, kami harus melaksanakan tahapan-tahapan proses pendaftaran, melakukan proses pendaftaran, lakukan pemilihan ketua, menetapkan hasil pemilihan Ketua Karang Taruna. Pendaftaran mulai Rabu hari ini sampai Rabu minggu depan. Pendaftaraan dibuka satu minggu,” kata Maxen.
Pemillihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang akan diikuti oleh Karang Taruna dari 51 kelurahan di Kota Kupang. Ia pun berharap para calon yang akan mendaftar memiliki visi dan misi untuk membangun Kota Kupang lebih baik.
“Semua program dan rencana kerja harus selaras dengan pemerintah karena kita tahu bahwa Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota yang terpilih ini punya jiwa muda, otomatis menjadi kesempatan besar bagi Karang Taruna untuk bekerja sama, bersinergi dengan program pemerintah,” kata Maxen
Maxen menambahkan Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memiliki dasar yang jelas. Lagipula Pemerintah Kota Kupang merupakan Pembina Karang Taruna. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang baik untuk sama-sama membangun Kota Kupang ke depan.
Maxen menyampaikan apresiasi kepada pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode sebelumnya di Bawah kepemimpinan Stenly Boymau yang sudah banyak berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang. “Dari mereka kita belajar bahwa Karang Taruna hadir sebagai suatu organisasi yang mampu memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat. Misalnya saat badai seroja, teman-teman dari Karang Taruna hadir di masyarakat dan melaksanakan aksi-aksi sosial, juga ada fogging dan sebagainya,” jelas Maxen.
Maxen beberkan Kriteria khusus: “Calon Ketua Karang Taruna Kota Kupang minimal berijazah SMA, Aktif di kegiatan Karang Taruna dan kemasyarakatan lainnya di tingkat kelurahan atau tingkat kota, Pengurus Karang Taruna aktif tingkat kelurahan yang ingin menjadi calon ketua Karang Taruna kota wajib mengundurkan diri jika terpilih, Calon ketua Karang Taruna kota bukan pengurus aktif partai politik. Jika aktif dibuat pengunduran diri dari partai politik dan tandatangan di atas meterai, Calon ketua Karang Taruna kota yang berstatus ASN/PNS/PPPK/PTT di lingkup pemerintah Kota Kupang wajib melampirkan surat izin persetujuan dari Kepala Daerah Kota Kupang, Menyampaikan visi, misi dan program kerja tahun 2025-2030, Calon ketua wajib mengikuti podcast secara live di TVRI/Pos Kupang untuk pemaparan visi, misi dan program kerja (dianggap gugur bagi yang tidak mengikuti”. Pungkasnya***