BPS NTT Sosialisasi Pemutakhiran Diagram Timbang IHK dan NTP

0
417
Foto bersama setelah Sosialisasi berlsngdung

NTT-News.com, Kupang – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Diagram Timbang Indeks Harga Tahun Dasar 2018 yakni yang mencakup Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP), di Aula Lantai 2 Kantor BPS Provinsi NTT, Pada Kamis, (30/01/2020).

Pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri sejumlah perwakilan dari insantansi terkait dan juga Wartawan baik dari Media Online, Cetak dan Elektronik.

Kepala BPS NTT, Darwis Sitorus S.SI.M.SI, mengatakan data strategis yang dihasilkan BPS NTT antara lain adalah Indeks Harga yang meliputi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP).

“Untuk menjaga kualitas data, BPS secara rutin memutakhirkan tahun dasar, paket komoditas, dan diagram timbang untuk setiap Indeks Harga,” kata Darwis.

Darwis Sitorus menuturkan angka inflasi yang dirilis setiap awal bulan dihitung berdasarkan Perubahan Timbang Indeks Harga Konsumen (IHK). Dalam proses pemutakhiran tahun dasarnya dilaksanakan Survei Biaya Hidup (SBH) pada tahun 2018 yang lalu. Sehingga penyajian IHK tahun 2020 sudah menggunakan tahun dasar 2018=100.

Dijelaskan bahwa, kegunaan IHK adalah sebagai indeksasi upah atau gaji, indikator moneter atau perkembangan nilai uang, asumsi APBN,  dan juga sebagai salah satu indikator bagi pemerintah untuk melihat pertumbuhan ekonomi.

“NTP menunjukan daya tukar dari nilai produk pertanian yang dihasilkan terhadap biaya produksi dan barang/jasa yang dikonsumsi. NTP diperoleh dari perbandingan antara Indeks Harga yang diterima Petani (It) terhadap Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dikalikan dengan angka 100,” jelasnya Darwis.

Cakupannya yakni NTP Tanaman Pangan, Hortikultura, Tanaman Perkebenunan Rakyat, Peternakan dan Perikanan. Pemutakhiran tahun dasar NTP dilakukan melalui Survei Penyempurnaan Diagram Timbang (SPDT-NTP) tahun 2017 dan dimutakhirkan pada tahun 2018.

Penulis: Rafael

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini