NTT-News.com, Kupang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan bayi yang baru lahir didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pemberlakuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak di lahirkan,” kata Kepala BPJS Kesehatan NTT, Fauzi Lukman Nurdiansyah saat mengelar jumpa pers, Rabu, 19 Desember 2018.
Sedangkan bagi bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepersertaannya mengikuti orang tua sebagai peserta PBI.
Hal tersebut sebagai implementasi program JKN-KIS dan penyempurnaan aturan BPJS sebelumnya, peraturan tersebut mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
“Perpres ini penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan adanya Perpres tersebut mendorong semua lembaga untuk melakukan perbaikan dari berbagai aspek guna efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS,” tambah Fauzi.
Perpres tersebut juga mengatur status kepersertaan bagi perangkat desa, aturan suami-istri yang sama-sama bekerja, status peserta yang ke luar negeri, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (*/rey)