BPJS Libatkan Ombudsman dan BPKP Awasi Pelayanan Kesehatan

0
262
Diskusi tentang JKN, BPJS Kesehatan, Ombudsman dan BPKP
Diskusi tentang JKN, BPJS Kesehatan, Ombudsman dan BPKP
Diskusi tentang JKN, BPJS Kesehatan, Ombudsman dan BPKP

NTT-News.com, Kupang – Badan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelayanan Publik (Ombudsman) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengawasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam proses mensukseskan program JKN, BPJS melibatkan Ombudsman dan BPKP sebagai pengawas pelayanan kesehatan tersebut,” kata Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan, Aditia Nugroho saat mengelar Diskusi JKN, Rabu, 29 Juni 2016.

Selain kedua lembaga itu, menurut dia, BPJS juga melibatkan Tim Pengendali Mutu dan Kendali Biaya (TPMKB) sebagai tim pengawasan, namun lebih teknis pada organisasi profesi atau etika profesi terkait pelayanan JKN.

Perlunya lembaga pengawasan ini, kata dia, karena dalam pelayanan kesehatan seringkali adanya keluhan dari peserta JKN mengenai pelayanan kesehatan. Karena itu, dibutuhkan tim pengawas untuk meminimalisi keluhan peserta kesehatan. “BPJS melibatkan pengawasan publik agar ada langkah antisipatif dan solusi,” ujarnya.

Fasilitas kesehatan JKN di bagi menjadi tiga yakni Fasilitas Kesehatan Primer, terdiri dari Puskesmas, Dokter Praktek Keluarga dan Klinik.

Fasilitas Kesehatan Sekunder, terdiri dari Rumah sakit type C dan D, serta fasilitas kesehatan tersier, berupa fasilitas rujukan paling tinggi, seperti pelayanan fasilitan untuk penyakit Kanker dan Jantung. (*/dav)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini