NTT-NEWS.COM, Kupang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah pusat untuk mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat diwilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kota Kupang.
Jumlah Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan Kupang untuk didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 51.269 Amplop pada Tahun 2015. Dari Total kartu Indoensia Sehat (KIS) tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, baru mendistribusikan 14.548 Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat dengan menggunakan agen pengiriman barang dan surat JNE.
Demikian dikemukakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fransiscus Pareira kepada seperti dilansir Likuraionline.com di Kupang (27/01-2016). Fransiscus menjelaskan, KIS yang dikirimkan ke BPJS Kesehatan Kupang dalam bentuk amplop sehingga proses pengiriman juga menggunakan amplop.
“Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikirimkan ke BPJS Kesehatan Kupang dalam bentuk amplop sehingga kita juga distribusikan dalam bentuk amplop dengan menggunakan pihak ketiga yakni agen pengiriman barang dan surat JNE. Pihak ketiga bertanggungjawab untuk mengirimkan kartu KIS hingga ke tangan peserta atau ke tangan masyarakat penerima kartu KIS,” ungkap Fransiscus.
Dia mengakui, masih banyak KIS yang belum didistribusikan oleh pihak ketiga kepada masyarakat. Hingga saat ini pihak ketiga terus melakukan pendistribusian kartu KIS kepada masyarakat dan diawasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Kupang.
“Proses pendistribusian yang dilakukan oleh pihak ketiga terus berlanjut dan kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi karena bagaimanapun BPJS Kesehatan cabang Kupang harus mengetahui bahwa kartu harus sampai ke tangan masyarakat penerima,” tegas Fransiscus.
Ia mengatakan, dalam kaitan dengan pendistribusan Kartu KIS terdapat masyarakat yang harusnya berhak untuk memperoleh tetapi belum sempat memperoleh kartu KIS maka masyarakat tersebut perlu melapor ke Pemerintah setempat untuk didata untuk disampaikan ke Pemerintah pusat.
Pasalnya, penetapan peserta penerima kartu KIS oleh Pemerintah pusat bekerjasama dengan Kementerian Sosial sementara Dinas sosial yang ada di Kabupaten/Kota maupun provinsi melakukan pendataan peserta.
“Ketika masyarakat sudah didata dan memperoleh kartu KIS yang didistribusikan oleh pihak ketiga maka tugas BPJS Kesehatan mendata untuk masyarakat tersebut mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Fransiscus.
Dia berharap agar ada peningkatan angka pendistribusian kartu KIS kepada masyarakat penerima pada tahun 2016 ini. “Kita berharap diawal tahun 2016 ada peningkatan proses pendistribusian kartu KIS kepada masyarakat oleh pihak ketiga. Pasalnya, diakhir tahun 2015 proses pendistribusian terus dilakukan hingga awal tahun 2016,” pungkas Fransiscus. (*/rey)
likuraionline.com