NTT-NEWS.COM, Kupang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang telah membentuk Posko pemantauan pananganan pengaduan distribusi KIS-PBI dari divisa tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
Posko tersebut dibentuk guna memantau pendistribusian KIS-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) kepada masyarakat pemegang KIS-PBI di NTT. Untuk BPJS Cabang Kupang Pos pemantau dan pengaduan KIS bertempat di RS W. Z. Yohanes Kupang yang di jaga oleh petugas yang telah disiapkan oleh BPJS.
“Kami siapkan pos pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait program KIS-PIB,” demikian hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fransiscus Pareira saat menggelar konferensi pers di Kantor BPJS Kupang, Rabu 03 Januari 2016 siang.
Posko dibentuk kata dia, sebagai langkah atisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI, serta menampung pengaduan distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah seperti pindah domisili, meninggal dunia serta peserta yang tidak miskin lagi dan potensi lainnya.
Menurut Frans, jumlah peserta BPJS Indonesia di tahun 2015 sebanyak 86,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuaran sebanyak 1,7 juta jiwa di tahun 2016. Frans mengungkpakan berdasarkan SK Menteri Sosial (Mensos) Nomor 168/HUK/2015 peserta nonaktif tersebut dilakukan pergantian sesuai SK Mensos Nomor 170/HUK/2015.
Frans mengungkapkan bagi masyarakat yang ingin mengadu soal distribusi KIS-KBI dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan kantor cabang wilayah NTT melalui nomor hp 08113810100 dan email kc.kupang@bpjs-kesehatan.go.id.
Untuk diketahui, KIS merupakan tanda Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. (rey)