Lintas NewsNews

Besok Putusan Pra Peradilan, SMS Instruksi Liburkan Sekolah Beredar

×

Besok Putusan Pra Peradilan, SMS Instruksi Liburkan Sekolah Beredar

Sebarkan artikel ini
Ini SMS Yang Beredar di Sumba Barat
Ini SMS Yang Beredar di Sumba Barat

NTT-NEWS.COM, Waikabubak – Sesuai rencana, Senin 27 April 2015 Pengadilan Negeri Waikabubak memutuskan masalah Pra Peradilan Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Sepeda Motor sebanyak 158 unit dengan nilai Rp 3,2 miliar lebih.

Menjelang hari yang ditentukan untuk memutuskan apakah pra peradilan itu di kabulkan atau tidak, Instruksi melalui Short Massage Short Send (SMS) kepada Kepala Sekolah di Sumba Barat mulai beredar agar meliburkan sekolahnya masing-masing.

Seperti diterima dari sumber NTT-News.com, Instruksi tersebut dikirim melalui pesan singkat atau SMS. Instruksi itu mengatasnamakan Bupati Sumba Barat melalui Koordinator Pengawas Sekolah Menengah.

Selain instruksi untuk libur, dalam instruksi itu juga mewajibkan seluruh Guru PNS, CPNS, KD, GTT dan tenaga guru honorer untuk hadir pada Senin 27 April 2015 pukul 07.00 wita di halaman gedung Karya Siaga.

Tak hanya itu, dalam pesan singkat itu ada pula perintah untuk meneruskan kepada guru-guru yang lainnya. “Teruskan SMS ini kepada pada teman-teman yang lain,” tulis Koordinator Pengawas (Korwas) Sekolah Menengah (Sekmen) dalam pesan singkat yang beredar itu.

Untuk memastikan pesan singkat yang beredar ditangan para guru dan tenaga honorer di Sumba Barat, NTT-News.com mencoba menghubungi Korwas Sekmen, Yuli Djawa Mara melalui telepon selulernya, namun tidak merespon hingga berita ini diturunkan. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *