NTT-News.com, Kefamenanu – Menjadi Aparatur desa tentunya menjadi panutan untuk masyarakat disekitarnya. Ironisnya, motivasi hidup itu jauh berbeda terhadap apa yang dilakukan Lukas Abi, Kepala Desa (Kades) Banain C Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Lukas Abi, diusulkan oleh BPD setempat untuk diberhentikan lantaran berulang kali terlibat kasus amoral. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Lukas Abi sejak menjabat sebagai Kepala Desa, sudah tiga kali terlibat kasus yang sama dengan wanita idaman lain yang berbeda dan berstatus istri orang.
Kasus pertama terjadi sejak awal dirinya dilantik menjadi kepala Desa. Pada saat itu Lukas Abi melakukan hubungan dengan seorang gadis asal Oecusi.
Kasus kedua terjadi awal September 2015. Saat itu, Lukas yang meneguk minuman keras masuk ke kamar istri orang lalu mengunci pintu. Saat kepergok, Lukas tengah asyik berduaan dengan RS yang berstatus istri orang. Saat ditanya, Lukas berdalih sedang mencari tempat untuk istirahat.
Kasus itu tidak diproses hukum, tapi diselesaikan dengan denda adat. kalau itu, Warga setempat juga mendesak BPD untuk memberhentikan Lukas dari jabatannya sebagai kepala desa, tapi sayang, tidak berhasil.
Belum setahun, Lukas Abi kembali berulah lagi. Kali ini diketahui menghamili OS, warga Tes yang juga statusnya istri orang. Bahkan, janin bayi itu sudah berumur tujuh bulan. Namun, lagi-lagi kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan memberlakukan denda adat sebanyak dua ekor sapi.
Tak puas, sikap kades yang dinilai merugikan masyarakat dan desa, terpaksa Badan Perwakilan Desa (BPD) Banain C mengambil sikap tegas yakni menggelar rapat pleno pemberhentian Lukas Abi. Sehingga setelah pleno BPD langsung bersurat ke Bupati TTU, untuk secepatnya ditindaklanjuti. Sebab, mereka mengkwatirkan pelayanan pemerintahan desa bakal pincang.
“Kami sudah melakukan pleno BPD terkait Kasus Perzinahan Kepala Desa Banain C, Lukas Abi pada 10 November 2016 lalu,” Ungkap Ketua BPD Desa Banain C, Nikolaus Suni Tnopo kepada awak media seusai menemui Bupati TTU, Raymundus Fernandez untuk menanyakan kejelasan sikap Pemda TTU terhadap Kasus tersebut, Jumat (13/01).
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez saat dikonfirmasi terkait kasus perzinahan yang sudah berulang kali dilakukan oleh Lukas Abi, mengatakan siap menindaklanjuti hasil pleno BPD.
“Sementara berproses jadi kita tentunya memberi sanksi terhadap kepala desa itu. Kekeliruan dan Kesalahan itu kalau satu kali saja kita bina, lebih dari satu kali tidak ada toleransi dan konsekuansi dari aturan yang siap untuk kita tegakan. Dan kita siap proses sesuai Peraturan Daerah terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” ungkap Raymundus kepada sejumlah awak media. (Peter)