
Kefamenanu, NTT- News.Com – YH Seorang mahasiswi universitas Timor (Unimor) Kefamenanu diduga memakai uang palsu untuk membeli kebutuhannya sehari- hari di salah satu toko di wilayah BTN KM 9.
Pemakaian uang palsu untuk belanja diduga telah dipakai oleh YH sejak tanggal 13 januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dirangkum YH wanita asal Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, ditangkap aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) atas dugaan tindak pidana menggunakan uang palsu.
YH diamankan polisi pada Rabu malam, 18 Januari 2026, di kamar kosnya yang berlokasi di kawasan BTN KM 9, Kefamenanu, kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Pemilik toko yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Timor Tengah Utara, hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pemilik toko maupun lokasi pasti toko yang menjadi tempat transaksi uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pribadinya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar. Untuk informasi lengkapnya, besok bisa berkomunikasi langsung dengan Kasi Humas Polres TTU,” ujar Iptu Rizaldi Haris, sembari mengonfirmasi kejadian tersebut.
Lebih lanjut, informasi penangkapan YH alias An Seran telah diketahui pihak keluarga. Disebutkan, keluarga YH telah datang ke Kefamenanu untuk mengunjungi yang bersangkutan di Ruang Tahanan Polres TTU.
Saat ini, YH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.***


