Anggota DPRD PSI Dampingi Pekerja OJOL Datangi Leasing di Kupang

0
365
Anggota DPRD Kota Kupang asal PSI, Yefta MP Sooai,SE bersama pekerja Ojol dan Petinggi Leasing di Kota Kupang

NTT-News.com, Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Yefta MP Sooai, SE asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendampingi para Pekerja Ojek Online (OJOL) mendatangi beberapa kantor leasing di Kota Kupang untuk menyampaikan aspirasi para pekerja Ojol sekaligus klarifikasi di leasing soal penundaan pembayaran akibat wabah Covid-19. Setidaknya ada 4 leasing yang didatangi Yefta Sooai dan para OJOL saat itu.

Kepada media Yefta mengatakan, tujuan mendatangi kantor-kantor Leasing ini adalah untuk klarifikasi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat dalam hal ini para OJOL terkait kendala angsuran akibat dampak adanya instruksi stay at home, sekaligus mengecek kebijakan-kebijakan yang ada pada leasing terkait situasi wabah COVID-19 saat ini.

“Tujuan saya mendatangi kantor leasing adalah tentu sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat dalam hal ini pengeluhan ribuan ojek online dengan angsuran yang harus terus dibayar saat tidak ada penghasilan akibat instruksi stay at home, sekaligus mengecek kebijakan-kebijakan leasing terkait keringanan konsumen di Kota Kupang,” ungkap Yefta, Kamis 9 April 2020.

Yefta menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan dengan kantor leasing adalah secara garis besar beberapa leasing kebijakannya sudah sama, sekalipun masih ada yang berbeda.

“Sesuai temuan kita tadi beberapa leasing kebijakannya sudah sama dengan yang lainnya namun ada juga yang tidak. Kita berharap bahwa setelah semua leasing ini bisa kita temui dengan berbagai kebijakan dari masing-masing leasing, akan kita bawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mensortir atau memverifikasi leasing mana saja yang tidak sesuai dengan POJK yang sudah OJK keluarkan,” jelas Sekertaris Komisi I DPRD Kota Kupang itu.

Lebih lanjut Yefta menambahkan ada dua leasing yang kebijakannya memang berbeda dengan beberapa leasing yang lain. Dari dua leasing yang memiliki kebijakan yang berbeda telah diberikan masukan sesuai dengan perintah Peraturan OJK yang baru agar memberikan keringanan kepada kreditur atau nasabahnya.

“Saya memberi masukan kepada leasing-leasing yang berbeda kebijakan itu, yang dirasakan oleh masyarakat atau OJOL itu sedikit memberatkan mereka supaya kalau bisa hasil dari keluhan ini bisa mereka sampaikan ke perusahaan pusat. Jadi mereka bisa mengetahui bahwa kemampuan bayar angsuran kredit dari para OJOL ini tidak ada, karena memang dirumahkan. Supaya mereka jangan memaksakan lagi untuk harus bayar bunga dan sebagainya,” tambah Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu.

Jefta juga mengungkapkan bahwa kebijakan dari beberapa leasing memang ada keringanan tapi belum maksimal jika dibandingkan dengan pendapatan para OJOL.

“Ada keringanan tapi menurut saya belum maksimal, karena bagaimana mungkin mereka tetap diminta membayar angsuran sedangkan mereka tidak bekerja. Padahal mereka ini bekerja dengan penghasilan harian, sekian lama tidak bekerja dan selalu berada di rumah terus bagaimana mereka bisa mengumpulkan uang untuk membayar walaupun hanya sekedar bunga. Ini hasil keluhan dari mereka dan memang kenyataan dilapangan demikian, kalaupun mereka bekerja siapa yang dilayani, karena masyarakat kan semua di rumah,” timpal Yefta.

Yefta berharap agar ada kebijakan yang sama. Yang sekiranya tidak benar-benar memberatkan pekerja Ojol ini sampai dengan dicabutnya social distancing ini.

Sementara itu Branch Manager PT. Federation Internasional Finance (FIF) Kuanino, Frans Budi mengatakan di FIF sendiri telah diterapkan kebijakan untuk meringankan nasabah.

“Di FIF secara nasional yang diterapkan adalah perpanjangan masa tenor dan penurunan suku bunga. Artinya dengan angsuran yang lebih ringan, yang kita tawarkan ke konsumen adalah perpanjangan masa tenor dengan masa panjang 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan sampai dengan satu tahun,” jelas Frans.

Lebih lanjut ia menambahkan hingga saat ini sudah ada ratusan nasabah yang mengajukan restrukturisasi angsuran atau keringanan angsuran.

“Sampai saat ini sudah banyak konsumen yang mengajukan restrukturisasi, sampai saat ini sudah sampai 100 lebih orang. Jadi intinya memang FIF ini memberikan keringanan, membantu masyarakat, bahkan untuk nasabah yang sebelum wabah covid-19 ini sudah macet dalam angsuran pun apabila terkena dampak covid-19 ini tetap kita layani untuk restrukturisasi,” jelas Frans.

Penulis : Rafael

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini