HukrimNews

PT. Hasjrat Abadi Beri Pesangon Kepada Empat Karyawan Yang di PHK

×

PT. Hasjrat Abadi Beri Pesangon Kepada Empat Karyawan Yang di PHK

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Pesangon oleh PT. Hasjrat Abadi Kepada 4 Karyawan yang di PHK
Penyerahan Pesangon oleh PT. Hasjrat Abadi Kepada 4 Karyawan yang di PHK

NTT-News.com, Kefamenanu  Sekian lama dimediasi oleh Dinas Nakertrans (Disnaker) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya PT. Hasjrat Abadi bersepakat memberikan sejumlah uang sebagai pesangon, penghargaan serta pergantian hak atas dipecatnya keempat karyawan tersebut, yang rata-rata telah bekerja selama kurang lebih 5 – 15 tahun.

Adapun besaran uang tersebut adalah Rp. 160 juta, yang diberikan kepada para karyawan sesuai dengan hitungan lama bekerja yang sudah disetujui oleh pihak PT. Hasjrat Abadi selaku pemberi kerja.

Berikut rincian nominal uang yang diterima oleh ke 4 karyawan tersebut masing-masing David Mesah Rp 47 juta dan Arnoldus Taneo Rp 46 juta.

Sedangkan Florinda Kosat dan Sarah Narasita masing-masing akan mendapatkan Rp 36 juta dan Rp 30 juta.

Pimpinan Cabang PT. Hasjrat Abadi Cabang Atambua, Tarsisius Goku, S.Sos menyampaikan terima kasih kepada ke empat karyawan yang telah di PHK

“Saya menyampaikan terima kasih atas kebersamaan kita selama ini, saya mohon dengan adanya PHK ini tidak menjadi jurang pemisah hubungan kita,” Ungkap Kepala Cabang PT. Hasjrat Abadi Cabang Atambua, Tarsisius Goku saat penyerapan Pesangon di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Selasa (21/11)

Disamping itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTU, Bernadinus Totnai mengapresiasi Pihak PT. Hasjrat Abadi dan Korban PHK yang telah mencapai kesepakatan sehingga hari ini bisa dilakukan penyelesaian pesangon.

“Terima kasih kepada kedua pihak yang telah mencapai kesepakatan ini sehingga hari ini bisa dilakukan pembayaran pesangon,” Ujar Bernadinus.

Dilanjutkan Bernadinus, Pada tahun 2017 ini sudah sebanyak sembilan kasus yang di dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTU.

“Tahun ini sudah sembilan kasus yang dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sedangkan dua kasus serupa lainnya diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi NTT dengan alasan antara kedua pihak tidak memiliki kesepakatan,” Jelasnya. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *