NTT-News.com Kupang – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya menetapkan sebanyak 8 orang pegawai PT. Pelni Cabang Kupang sebagai tersangka dalam kasus praktik pungli di Terminal Pelabuhan Tenau Kupang.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT AKBP, Josua Tampubolon didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast dan Kompol Rudi Ledo dalam press rilis Kasus Pungli di Mapolda NTT, Rabu (20/9/2017) mengatakan, 8 orang yang di tetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain dua orang petugas administrasi yakni tersangka HP yang berstatus sebagai Kepala Bagian Operasional Kantor Cabang Pelni Kupang, dan tersangka KIB sebagai Staf Operasional.
Sebanyak Lima tersangka lainnya yang berstatus sebagai petugas pemungut antara lain AL, RD, GB, WL, dan NAS, serta tersangka ID sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Sedangkan tiga orang lainnya yakni AD sebagai Kepala Cabang PT Pelni Kupang, ML (Kabag Administrasi Keuangan), dan MB (Kasir) masih sebatas saksi yang dikenakan wajib lapor selama 2 kali seminggu.
Tampubolon menambahkan, Pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai saksi korban yakni MEA dan YL sebagai penumpang kapal yang telah membuat laporan pengaduan di Polda NTT. “Kami melakukan penetapan status para tersangka berdasarkan hasil gelar perkara sesuai dengan keterangan saksi, pengakuan tersangka dan sejumlah barang buktinya,” ungkap Tampubolon.
Sementara Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast menambahkan bahwa dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, buku kas PT. Pelni, buku catatan bendahara, daftar Tally Sheet PT Pelni Kupang, satu brankas catatan rekapan, lima unit handpone, dan absensi.
Terhadap kedelapan orang tersangka, penyidik menjerat dengan aturan berbeda antara lain tersangka HP (51) dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka lainnya AL, RD, WL, GB, NAS, KIB, dan ID dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/rey)