HukrimNews

Pembalakan Sonokeling, Reskrim Polres TTU Enggan Sebut Inisial 3 Tersangka

×

Pembalakan Sonokeling, Reskrim Polres TTU Enggan Sebut Inisial 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan di Mapolres TTU
Barang bukti yang diamankan di Mapolres TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Perkembangan Proses Hukum kasus pembalakan Sonokeling di Hutan Maol, Kefamenanu yang ditangani oleh Kepolisian Resort Timor Tengah Utara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, (08/09/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya, S.Ik ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (13/09/2017) menyatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemarin sudah lakukan tahap 1 pada Jumat, (08/09) dengan terlapor berinisial AS yang berperan sebagai penebang kayu,” ungkap Nyoman Gede Arya, kepada sejumlah awak Media.

Terkait laporan dari UPT Kesatuan Pengelola Kawasan Hutan Wilayah TTU, Kasat Reskrim pada Polres TTU Menjelaskan proses hukum yang dilakukan berkasnya terpisah sesuai dengan peran setiap terlapor.

“Kita tidak bisa satu kali proses, dari Kejaksaan juga mengajukan ke kita untuk berkas dipisah sesuai dengan peran masing- masing terlapor,” jelas Nyoman.

Ditambahkan Kasat Reskrim, peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus pembalakan sonokeling di kawasan Hutan Maol, sudah sebanyak empat orang yang sekarang berstatus tersangka. Namun sayangnya, nama atau inisial ketiga tersangka tersebut enggan disebutkan pihaknya.

“Untuk sementara yang sudah ditetapkan satu tersangka yang sudah dilimpahkan berkas ke JPU, ada juga tiga tersangka lainnya yakni yang berperan dalam mengangkut dan memindahkan kayu dari lokasi ke tempat penampungan,” jelasnya.

Ada pun sejumlah barang bukti berupa Kayu Sonokeling sebanyak 25 Batang berbentuk dolgen yang hingga kini masih diamankan di Mapolres TTU.

Terkait terlapor Rosi Tatengkes, Carles Usboko dan dua terlapor lainnya, hingga kini belum diproses oleh penyidik pada Polres TTU, Namun menurutnya mereka akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *