NTT-News.com, Kefamenanu – Oknum petugas PLN di Wilayah Kabupaten Belu diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU. Tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sudah meresahkan masyarakat pelanggan PLN, lantaran janjinya untuk melakukan los stroom penerangan pesta (penerangan sementara) atau penambahan batas daya dalam waktu tertentu, namun tidak pernah dilakukan.
Stefanus Kono, Korban Pungutan Liar dari Oknum Petugas PLN bernama Roki yang bertugas di PLN Halilulik mengaku kesal dengan sikapnya lantaran berjanji untuk melakukan lostrom arus listrik namun tidak dilaksanakan.
“Pak Roki datang ambil uang Rp. 250.000 untuk mau lostrom arus, tapi tidak penuhi itu,” ungkap Stef kepada media ini, Sabtu (09/09)
Dilanjutkan Stef, Pihaknya sudah berusaha menghubungi Oknum petugas PLN yang bernama Roki namun dirinya tetap tidak menggubrisnya. “Kami sudah kontak berulang kali namun pak Roki ini sepertinya acuh dengan kami,” sesalnya.
Selain itu juga, Stef mengungkapkan terkait pelayanan PLN yang selama ini tidak pernah mengutamakan kepentingan pelanggan dan memberika kepuasan terhadap pelanggan.
“Kami di Hauteas, selama ini Pelayanan dari PLN tidak pernah memuaskan masyarakat, selalu saja berulah dengan kami,” risihnya.
Stef berharap agar keluhan masyarakat selalu diterima dan dijadikan sebagai pelajaran dalam membenahi tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap keluhan dari masyarakat itu harus dijadikan sebagai acuan dalam membenahi pelayanan ke depan demi tercapainya kepuasan masyarakat,” harapnya. (Peter)