
NTT-News.com, Kefamenanu – Fraksi Gerindra memilih tidak mengikuti sidang pleno pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan pada DPRD TTU, Gerindra menilai pimpinan DPRD TTU tidak menghargai surat pengusulan dari Fraksi Gerindra.
“Kami belum mengakui hasil sidang pleno pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilangsungkan pada, Rabu 17 Mei 2017 ini,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten TTU, Kristoforus Haki kepada sejumlah awak media usai pemilihan AKD di Kantor DPRD TTU, Rabu (17/05) sore.
Hal serupa juga disampaikan Fabianus Alisono, Anggota Fraksi Gerindra pada DPRD TTU yang menilai hasil rapat pleno pemilihan pimpinan komisi dan AKD pada DPRD TTU tidak sah.
“Gerindra belum mengakui hasil rapat pleno pemilihan AKD karena surat kami dianggap tidak Sah namun kenapa Pak Arif yang merupakan perwakilan dari Fraksi Gerindra diakui sebagai Ketua Komisi B?,” tanya Fabianus yang juga merupakan wakil ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Terkait sikap selanjutnya yang akan ditempuh partai berlambang Burrung Rajawali tersebut, kedua kader partai itu mengatakan masih menunggu hasil rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Sikap selanjutnya masih menunggu hasil rapat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten TTU,” katanya.
Terkait Polimek di dalam tubuh Fraksi Gerindra yang tidak mengikuti Proses Pemilihan Pimpinan Komisi DPRD TTU, Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengkianus Saunouh menjelaskan bahwa rapat tersebut diselenggarakan lantara Gerindra telah bersurat dan surat yang digunakan adalah surat pertama.
“Terkait Perombakan pengusulan dari Fraksi Gerindra, Pimpinan DPRD hanya bisa menggunakan surat pengusul pertama dari Fraksi Gerindra yang dianggap sah sedangkan surat pengusulan Kedua dinilai Pimpinan DPRD tidak sah dikarenakan format keabsahan surat diragukan karena ditandatangani tunggal oleh wakil ketua Partai Gerindra,” Jelas Frengki.
Dilanjutkan Frengki, Pimpinan DPRD hanya berurusan dengan Fraksi perwakilan Partai di DPRD bukan dengan Partai ataupun pimpinan partai. “Pimpinan DPRD itu hanya berurusan dengan Fraksi perwakilan partai tersebut di dewan, soal partai itu urusannya denga fraksi yang ada di dewan,” Lanjut Frengki
Frengki juga mengatakan akan menindaklanjuti hasil perubahan komposisi oleh fraksi Partai Gerindra walaupun dilakukan setelah pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. “Apabila ada surat perubahan komposisi dari fraksi gerindra yang dianggap sah, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya,” Jelasnya lagi. (Peter)