Lintas FlobamoraNews

Resuffle Pimpinan Komisi, Fraksi PDIP Duduki Dua Komisi DPRD TTU

×

Resuffle Pimpinan Komisi, Fraksi PDIP Duduki Dua Komisi DPRD TTU

Sebarkan artikel ini
Rapat Pemilihan Pimpinan Komisi yang dipimpin Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengkyanus Saunoa
Rapat Pemilihan Pimpinan Komisi yang dipimpin Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengkyanus Saunoa

NTT-News.com, Kefamenanu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara kembali melakukan perolingan Pimpinan Komisi dan alat kelengkapan dewan. Fraksi PDIP Perjuangan menduduki dua jabatan ketua komisi.

Rapat Paripurna pemilihan pimpinan komisi, Pimpinan Legislasi dan Pimpinan Badan Kehormatan Dewan yang dilaksanakan pada, Rabu (17/05/2017) dengan menghasilkan pimpinan Komisi yang didominasi Fraksi PDI Perjuangan.

Berikut komposisi Pimpinan Komisi DPRD Kabupaten TTU, Komisi A yang diketuai oleh Carlos Sonbay (PDIP) Wakil Ketua, Theodorus Tahoni (PKB) dan Sekertaris, Yosefat Haekase (PAN)

Berikutnya Komisi B diketuai oleh, Arifintus Talan Fraksi Gerindra (PKS), Wakil Ketua Dominikus Sonbay (PDIP) dan Sekertaris Leonardus Naibobe (PAN). Ketua Komisi C, Filiana Tahu (PDIP), Wakil Ketua, Therensius Lasakar (Golkar) dan Sekertaris, Yasintus Lape Naif, Fraksi Gabungan (Hanura)

Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengkianus Saunoah menjelaskan tujuan perolingan Pimpinan Komisi di DPRD tersebut untuk memberikan penyegara terhadap Anggota DPRD sesuai tata tertib DPRD.

“Perolingan ini hanya untuk penyegaran terhadap Anggota DPRD yamg sudah di atur di Tata Tertib DPRD TTU,” Jelas Ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah kepada sejumlah awak media, Rabu (17/05).

Terkait Polimek di dalam tubuh Fraksi Gerindra yang tidak mengikuti Proses Pemilihan Pimpinan Komisi DPRD TTU, Hendrikus menjelaskan hanya menggunakan surat dari Fraksi Gerindra yang awal.

“Terkait Perombakan pengusulan dari Fraksi Gerindra, Pimpinan DPRD hanya bisa menggunakan surat pengusul pertama dari Fraksi yang dianggap sah, sedangkan surat pengusulan Kedua dinilai Pimpinan DPRD tidak sah dikarenakan format keabsahan surat diragukan. Kita hanya pakai Surat Fraksi Gerindra yang pertama karena dinilai Sah, sedangkan surat kedua itu dianggap tidak sah,” Jelas Frengki. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *