HukrimNews

Perempuan Penyebar Ujaran Kebencian Resmi Ditahan

×

Perempuan Penyebar Ujaran Kebencian Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Prima Gaida Journalita

NTT-News.com, Kupang – Perempuan pelaku penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media sosial facebook, Prima Gaida Journalista, resmi ditahan Polisi dan dipindahkan ke sel tahanan wanita Mapolres Kupang Kota, pada Sabtu 13 Mei 2017.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.I.K mengatakan, pelaku dipindahkan ke Mapolres Kupang Kota oleh penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT. “Saat ini pelaku dititipkan di sel tahanan wanita Polres Kupang Kota,” ujar Jules.

Jules mengatakan, sebelum diantarkan ke Mapolres Kupang Kota pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk diperiksa kesehatannya.

Dia menghimbau, agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT. “Saya harap masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama situasi kamtibmas di NTT agar tetap aman, damai dan kondusif,” imbau Jules.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT menangkap Prima Gaida Journalita (33) seorang Ibu Rumah Tangga, WNI yang beralamat di Naikoten Kota Kupang, Jumad (12/5/2017) pekan kemarin. (rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *