
NTT-News.com, Kefamenanu – Langkah Hukum Pra peradilan yang dilakukan oleh Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengerjaan proyek peningkatan jalan perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi diputuskan oleh Hakim.
Dalam Putusan pra peradilan dengan nomor 01/Pid.Prat.2017/PN Kefamenanu atas nama tersangka Wilibrodus Sonbay, Pada Kamis (27/04/2017), Hakim Pra peradilan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Maka status tersangka yang melekat pada Willy Sonbay dianggap gugur karena Kejari TTU sudah “keok” di Pra peradilan.
Kuasa Hukum tersangka, Robertus Salu, SH, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media usai sidang putusan Pra peradilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu menjelaskan penetapan tersangka oleh Kejari TTU tidak punya alat bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, karena penetapan tersangka tidak sah, maka segala barang bukti tidak dianggap sah, dalam putusan pra peradilan tadi,” Jelas Robert.
Selain menganggap penetapan tersangka tidak memiliki alat bukti yang kuat, Kuasa Hukum tersangka juga mendesak Pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan Hakim Pra peradilan. “Kejaksaan secepatnya segera mengeksekusi putusan hakim dan secepatnya segera keluarkan tahanan,” desak Robert.
Ditanya terkait putusan hasil pra peradilan, Kuasa Hukum tersangka merasa senang atas hasil putusan hakim pra peradilan yang mengabulkan semua permohonan pemohon.
“Kita sangat senang, inilah keadilan sesungguhnya, apabila tidak ada pra peradilan maka aparat penegak hukum dinilai bisa merekayasa alat bukti untuk bisa menetapkan orang sebagai tersangka,” pintahnya.
Disamping itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kundrat Mantolas, SH menjelaskan, status dari pemohon sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
“Sampai dengan saat ini, kewenangan dari para pemohon itu sudah beralih status dari tersangka menjadi para terdakwa, berkas perkara, barang bukti sudah dilimpahkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang,” Jelasnya.
Dijelaskan Kundrat, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang pula sudah dilaksanakan. “Hari Selasa (25/04/2017) itu sudah mulai sidang namun belum sempat dibacakan dakwaan agenda, selanjutnya itu tanggal 2 Mei akan digelar sidang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan,” lanjutnya.
Soal Putusan hakim Pra peradilan, Kejaksaan negeri Kefamenanu menilai sangat fenomenal lantaran Kasus tersebut sudah ditangani oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
“Dengan adanya putusan hakim pra peraadilan tadi itu juga kita disini agak fenomenal putusan, ketika surat perintah itu dibatalkan, dia hanya membatalkan surat perintah itu dan penahanan-penahanan yang diikuti oleh surat perintah itu,” kisahnya.
Terkait eksekusi putusan pra peradilan, Kundrat menjelaskaan harus melalui berbagai tahapan dengan bersurat ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Status penahanan dari pemohon ini sudah beralih ke penahanan hukum kalau mau melaksanakan eksekusi terkait putusan itu tentunya harus minta ijin ke Pengadilan tindak pidana korupsi,” pintahnya. (Peter)