HukrimNews

Enam Tersangka Kasus Jalan Perbatasan Resmi Ditahan Kejari TTU

×

Enam Tersangka Kasus Jalan Perbatasan Resmi Ditahan Kejari TTU

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka saat menuju ke mobil tahanan jaksa
Salah satu tersangka saat menuju ke mobil tahanan jaksa

NTT-News,com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Resmi menahan keenam tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan setelah melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka tersebut di Kantor Kejari TTU, Kamis (06/04).

Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas,SH ketika ditemui sejumlah awak media usai mengantarkan para tersangka untuk ditahan di Rutan Kefamenanu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus jalan perbatasan.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu baru saja melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka kasus peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah tahun anggaran 2013,” ungkap Kasie Pidsus Kejari TTU, Mantolas kepada sejumlah awak media.

Adapun Identitas dari keenam tersangka kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Perbatasan satu diantaranya merupakan PPK, dan Lima Tersangka lainnya merupakan kontraktor pelaksana yakni, Wilibrodus Sonbay, Ahmad Icok, Very Lopes, Stefanus Arimendez dan Charlie R.Tjap.

Dijelaskan Kundrat, Penahanan terhadap keenam tersangka tersebut merupakan tahap penyidikan dengan jangka waktu penahanan selama 20 hari. “Penahanan yang dilakukan sekarang ini karena kita melihat bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga tahap 2 dan seterusnya tidak menemui kendala,” Jelas Kundrat ketika ditanya sejumlah awak media terkait alasan penahanan para tersangka.

Terkait upaya praperadilan yang sementara ditempuh kuasa hukum tersangka, Kundrat menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari kejaksaan terkait hal ini dan kalaupun ada tersangka lain lagi yang mengajukan praperadilan maka pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya proses peradilan tidak akan mengganggu jalannya penyidikan dan kami sudah siap untuk menghadapi upaya hukum apapun yang ditempuh oleh para tersangka dan kuasa hukumnya,” tegas Kundrat.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Robert Salu ketika dikonfirmasi media ini terkait penahanan kliennya mengungkapkan pihaknya mengakui penahanan tersebut yang merupakan kewenangan dari kejaksaan.

“Silahkan saja itu haknya kejaksaan tetapi kenapa saat penetapan tidak langsung ditahan tetapi saat kita sudah daftarkan pra peradilan dan kejaksaan sudah dapat surat panggilan, baru panggil untuk periksa klien kami lagi?,” ungkap Kuasa Hukum Para Tersangka sambil bertanya-tanya terkait tindakan Kejari TTU yang langsung menahan kliennya.

Dinilai Robert, upaya pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya oleh kejari hanya merupakan modus untuk menahan kliennya yang sementara melalukan upaya Praperadilan, pasalnya hasil audit  BPK tidak ada temuan indikasi kerugian negara.

“Jaksa sewenang-wenang bertindak men3gakkan hukum, Hasil audit BPK kan tidak ada kerugian Negara lalu kenapa kejaksaan memaksakan untuk menunjuk poltek negeri kupang untuk melakukan audit?”Tanya Robert terhadap kejari yang dinilai tidakan penahanan terhadap para tersangka tidak memiliki alat bukti yang valid.(Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *