OH: Camat Kodi Jangan Memecah Belah Masyarakat Desa

0
196
Ketua Badan Legislatif Kabupaten Sumba Barat Daya, Oktavianus Holo
Ketua Badan Legislatif Kabupaten Sumba Barat Daya, Oktavianus Holo

NTT-News.com, Kodi – Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Oktavianus Holo (OH) menegaskan agar Camat Kodi, Dominggus Dede Kaka tidak memecah belah persatuan masyarakat hanya karena urusan penentuan perangkat desa di daerah yang dipimpinnya itu. Demikian pernyataan ini disampaikan ketika menghubungi media ini, Senin 20 Maret 2017 lalu.

Menurut OH, apa yang sedang dimainkan oleh pemerintah ini sebenarnya telah diatur dalam perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di SBD. “Yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah Kepala Desa, camat hanya menerima berkas-berkas dan memberikan rekomendasi yang sifatnya hanya sebatas pengantar yang diusulkan ke Bupati Melalui BPMPD. Nah, rekomendasi ini bukan keputusan,” katanya.

Namun kenyataan yang terjadi dan dikeluhkan oleh puluhan kepala Desa dan Perangkat Desa adalah, ketika nama-nama calon perangkat desa atas usulan kepala desa sampai di camat tiba-tiba berubah.

“Adakalanya ini berubah di Camat, ada nama yang tiba-tiba muncul padahal itu tidak diusulkan oleh Kepala Desa, artinya camat disini sedang mengasah parang untuk masyarakat dan baku bunuh,” kata Politisi Partai Demokrat 2 periode ini.

Dia menyatakan di Kecamatan Kodi sendiri, terdapat 19 desa. Dari 19 desa ini, jika masing-masing desa terdapat 9 orang atau 10 orang perangkat desa maka ada ratusan orang perangkat desa yang sudah jadi tumbal atas kemauan dari camat ini.

“Saya berani katakan ini karena tidak mungkinlah staf berani merubah dan mengusulkan orang yang tidak pernah diusulkan dari pihak desa. Yang punya kemampuan dan keberanian seperti itu hanya pimpinan selevel camat. Ini sama kejadiaannya di Desa Kadoki Horo, camat kodi tidak mau menandatangani rekomendasi dengan alasan karena tidak sesuai dengan rekomendasi sang camat,” tegasnya.

Untuk memastikan apa yang dilakukan oleh camat ini, OH mengaku telah menghubungi beberapa camat termasuk Camat Kodi Malaghar terkait rekomendasi itu. Namun hasilnya, tidak ada surat dari atas (Bupati/BPMPD) yang memberikan wewenang kepada camat untuk mengusulkan, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

“Yang berhak memberhentikan dan mengangkat perangkat desa adalah Kepala Desa bersama dengan DPD (Dewan Permusyarwatan Desa). Tapi ini saya juga dapat informasi bahwa camat Kodi ini merekomendasikan nama perangkat desa ke Kepala Desa untuk melantik perangkat Desa, yang status hukumnya sedang di DPO oleh Polisi karena perang tanding,” urainya.

Sementara itu, Camat Kodi, Dominggus Dede Kaka belum bisa dihubungi, pesan singkat dan telepon melalui nomor selulernya masih belum bisa tersambung hingga berita ini diturunkan. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini