
NTT-News.com, Kupang – Sahabat Alam WALHI NTT mengecam keras kriminalisasi terhadap aktivisnya bernama Deddy Febrianto Holo oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Bupati Gidion MBiliyora. Kecaman ini berawal dari adanya surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook milik Deddy.
Namun sampai saat ini belum diketahui pelapornya dalam versi hukum. Sedangkan Gideon Mbiliyora, Bupati Sumba Timur, seperti yang dilansir Kompas.com, tanggal 10 Februari 2017 bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh oknum PNS bawahannya.
Upaya itu karena tidak terima Gideon dicemarkan nama baiknya terkait pernyataan Deddy di Media Sosial Facebook disebutkan “Dia Tidak Mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ade Agro karena masih senang mendapatkan uang” (Kompas, 10/02/2017).
Masih menurut Gideon, alasan lainnya yang membuat oknum PNS melapor ke polisi lantaran dirinya dituding mendapatkan tanah di Desa Napu, Kecamatan Haharu, Sumba Timur. Dalam media yang sama, Gideon menyesalkan karena tidak pernah ajukan permohonan tanah ke Kepala Desa atau ke Pertanahan. ( Kompas, 10/02/2017).
Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, mengatakan bahwa kenyataannya di Postingan Facebook, Deddy tidak menyatakan Bupati mendapatkan uang. Bagi WALHI ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap aktivis yang selama ini kritis dengan kebijakan pembangunan yang dilakukan Gideon.
Bagi WALHI, lanjutnya, latar belakang kriminalisasi ini adalah upaya menakut nakuti rakyat yang kritis terhadap pemerintah. Seolah-olah memberi pesan, kalau anda melawan saya, penjara tempat anda.
Sebagaimana diketahui dalam kurun waktu 2 bulan terakhir WALHI NTT mengkritisi kebijakan perkebunan Monokultur yang dijalankan oleh Bupati Sumba Timur dalam membangun daerah tersebut. Salah satu kasus yang paling dikritisi WALHI yakni keberadaan PT. MSM (Sebuah Perusahan Perkebunan Tebu yang mengantongi ijin seluas 52. 000 hektar).
Beberapa kali di media massa WALHI dan Buapti Sumba Timur berseberangan pendapat. Mulai dari persoalan kontekstual, apakah kita butuh pangan atau tebu, masalah sumber daya air yang dibiarkan oleh pemerintah dikuasai oleh perusahan, persoalan perambahan hutan alam primer oleh PT. MSM hingga soal 780 hektar sawah warga di Wanga yang kekeringan akibat ketiadaan air, sementara di kawasan hulu perusahan memiliki air.
“Kekritisan yang disampaikan saudara kami Dedy Febrianto Hollo adalah suara WALHI NTT untuk membantu negara dalam mencegah upaya-upaya pengabaian hak asasi warga terkait kelestarian ekologis dan berdaulat atas wilayah kelolanya. Dalam UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 menyatakan bahwa Setiap Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis Umbu dalam release yang diterima media ini.
Atas persoalan ini, WALHI NTT menyatakan sikap, Mengecam segala upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Bupati Sumba Timur terhadap Aktivis Sahabat Alam WALHI NTT. Meminta pemerintah daerah lain di NTT agar tidak meniru gaya kepemimpinan Bupati Sumba Timur yang alergi kritik dan menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat yang kritis.
Bahwa upaya kriminalisasi ini, lanjutnya, adalah bagian dari rancangan untuk mengalihkan perhatian publik terutama pemerhati lingkungan dan pangan terhadap kebijakan Bupati Sumba Timur yang memberi ijin perkebunan tebu PT. Muria Sumba Manis yang sudah beroperasi tanpa mengantongi berbagai ijin lingkungan dan telah melakukan perambahan hutan alam primer.
Meminta Bupati Sumba Timur untuk menghentikan upaya kriminalisasi aktivis Sahabat Alam WALHI NTT dan Sahabat Alam tidak akan jera atas kasus kriminalisasi ini dan terus mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan pencaplokan wilayah kelola rakyat. (*Rey)