NTT-News.com, Kupang – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang perkara pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, memutuskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) RI dan Banwaslu NTT terbukti bersalah dan telah melanggar kode etik.
Pasalnya, Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI, yakni tidak menindaklanjuti keputusan Panwaslu Kota Kupang yang meminta pasangan Jonas Salean dan Niko Frans dibatalkan menjadi peserta pemilu karena melakukan pelanggaran pemilu, yakni melakukan mutasi dimasa akhir jabatannya.
Namun Bawaslu NTT menerbitkan surat yang isinya melakukan pemecetan sementara terhadap 3 (tiga) Anggota Panwaslu, dan surat edaran yang isinya untuk tetap mengakomodir Petahana Jonas Salean sebagai Calon Walikota meskipun keputusan Panwaslu Kota Kupang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean.
Sehingga surat yang dikirim oleh Bawaslu RI kpeada Bawaslu NTT itu menjadi dasar untuk mengambil sebuah keputusan meloloskan Jonas yang terbukti melanggar aturan menurut Panwaslu Kota Kota Kupang.
“Bawaslu NTT terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik yang mana mengambilalih Panwaslu Kota dengan mengunakan surat edaran tersebut untuk tidak memberikan sanksi terhadap Petahana Jonas Salean sesuai ketentuan UU,” ujar Kuasa Hukum paket FirmanMu Rudi Tonubesi, S.H, M.H, kepada media ini melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (25/01).
Dikatakan Rudi, Tiga Anggota Komisioner Panwaslu Kota Kupang yang sebelumnya dipecat dikembalikan pada posisi semula karena mereka tidak bersalah, dan mereka juga tidak menggunakan surat Edaran tersebut untuk mengambil sebuah keputsan.
“Mereka juga paham benar bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu NTT dan Bawaslu RI sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU),” ujar Rudi mengutip hasil sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimlie Asshiddiqie dan didampingi oleh empat Anggota Hakim yakni, Ahmad Sumadi, Ida Budiarti, Ana Eerliana dan Saut Hamonangan Sirait. (Rm)