BPN TTU, Bantah Pegawainya Terlibat Pungli Sertifikasi Tanah
Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Orges Th. Benu
Kepala BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Orges Th. Benu
NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kefamenanu, Orgens Th. Benu membantah tudingan adanya pungli dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh pegawai BPN pada Enam Desa di Kecamatan Biboki Anleu, TTU.
“Semua pemberitaan tudingan adanya pungli dalam kepengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh pegawai BPN Kefamenanu itu semua tidak benar,” tandas, Orgens Benu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/01).
Orgens menjelaskan dalam kepengurusan sertifikat tanah di enam Desa yang ada di Kecamatan Biboki Anleu itu, awalnya sudah ada sosialisasi dan kesepakatan bersama antara Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk melancarkan kepengurusan sertifikat tanah tersebut.
“Awalnya kita sudah sosialisasi dan ada kesepakatan bersama antara Masyarakat dan Pemerintah Desa untuk kelancaran pengurusan sertifikat tanah dengan mengumpulkan sejumlah uang, dan pemerintah desa bantu menyediakan alat dan bahan yang dibutuhkan, bukan paksaan atau pungutan dari petugas BPN,” jelas Orgens.
Orgens juga menjelaskan bahwa proses pengsertifikatan tanah gratis sesuai program Nasional dari Presiden Jokowi Dodo, namun ada hal- hal yang harus disiapkan oleh masyarakat.
“Program Presiden Jokowi untuk pengsertifikatan tanah gratis tanpa dipungut biaya apapun, namun masyarakat yang bersangkutan harus menyiapkan Meterai 6 Ribu sebanyak 6 buah per bidang tanah dan Pilar sesuai bentuk dan Ukuran Tanah,” jelasnya.
Diketahui bahwa pungutan itu sesuai kesepakatan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa untuk menyediakan alat dan bahan yang akan disiapkan oleh Pemerintah Desa sendiri demi kelancaran pengsertifikatan tanah. (Peter)