NTT-News.com, Kupang – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata yang berlokasi di RT 07/RW 08 Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang, hingga saat ini belum beroperasi, ternyata bukan karena Dinas Kesehatan (Dinkes) NTT yang tidak mau melakukan aktifitas namun karena ulah dari oknum-oknun tertentu pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota Kupang.
Hal itu dikarenakan, BLH Kota Kupang tidak mengeluarkan ijin untuk dilaksanakannya kegiatan di RSJ Naimata. Hingga saat ini, ijin tersebut masih tertahan di BLH Kota Kupang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan NTT, Kornelius Kodi Mete di ruang kerjanya, Selasa (17/1) kepada wartawan.
Ditegaskan Kodi Mete, kegiatan di RSJ Naimata tidak dapat dilaksanakan karena Dinkes NTT belum mengantongi ijin dari BLH Kota Kupang. Jika, ijin tersebut dari BLH Kota Kupang sudah keluar maka secara otomatis RSJ Naimata sudah bisa beroperasi.
“Kegiatan terhambat bukan karena Dinas Kesehatannya yang tidak mau. Tapi karena ijin dari BLH Kota Kupang belum ada. Ijinnya dari BLH Kota Kupang karena wilayah ada kota kupang,” ujar Kodi Mete.
Diungkapkan pula, terkait dengan anggaran memang dikucurkan oleh pemerintah NTT namun anggaran tersebut belum dicairkan dan belum digunakan oleh Dinkes NTT di tahun 2016. Pasalnya, ijin lingkungan belum dikantongi oleh Dinkes NTT.
“Anggarannya memang ada tapi belum cair dan belum digunakan. Mau cair bagaimana pusat tidak ijinkan karena ijin dari badan lingkungan hidup tidak ada atau belum dikantongi Dinkes NTT, hingga sekarang dana itu masih bintang, belum bisa buka,” katanya.
Ditambahkan, saat ini dirinya selaku Kadis Kesehatan NTT, telah menunjuk 12 orang petugas untuk bertugas di RSJ Naimata. “Saya sudah tunjuk 12 petugas kesehatan untuk bertugas di RSJ Naimata,” tambahnya lagi.
Dari 12 orang petugas itu akan bertugas untuk melayani seluruh masyarakat NTT jika memgalami kesulitan berkaitan dengan kejiwaan.
Untuk diketahui, RSJ Naimata yang dibangun pada masa Dokter Stef Bria Seran menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT ini belum mengantongi ijin lingkungan dari Pemerintah Kota Kupang. (Rm)