Lintas NewsNews

Rumah Aspirasi Jeriko Serahkan SK PIP ke DPRD Kota Kupang

×

Rumah Aspirasi Jeriko Serahkan SK PIP ke DPRD Kota Kupang

Sebarkan artikel ini
Direktur dan Koordinator rumah aspirasi Jeriko setelah menyerahkan SK PIP ke Komisi IV DPRD Kota Kupang. (Dok.NTT-News)
Direktur dan Koordinator rumah aspirasi Jeriko setelah menyerahkan SK PIP ke Komisi IV DPRD Kota Kupang
Direktur dan Koordinator rumah aspirasi Jeriko setelah menyerahkan SK PIP ke Komisi IV DPRD Kota Kupang

NTT-News.com, Kupang – Direktur Rumah Aspirasi Jeriko, bersama rombongan relawan FirManmu, Siang ini Senin, 16 Januari 2017 mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pencairan dana PIP bersama lampirannya.

Rombongan Relawan Rumah Aspirasi Jeriko tersebut menyerahkan Surat Keterangan (SK) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Sekolah–sekolah Negeri di Kota Kupang kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini ngotot tidak mengeluarkan surat keterangan kepada siswa untuk pencairan dana tersebut.

Disaksikan Media ini, Koordinator Rumah Aspirasi Jeriko Kris Matutina bersama rombongan secara langsung menyerahkan SK PIP tersebut bersama lampirannya kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang.

“Jika rumah aspirasi sudah beri SK maka persoalan selesai, jika ada sekolah yang masih permasalahkan lagi terkait percairan dana PIP maka akan segera di polisikan”, tegas Ketua Komisi IV Jefritson Kadja saat menerima SK PIP.

“Kami DPR Kota hanya memberikan rekomendasi, kalau sudah ada SK harus dieksekusi Secara cepat, jika masih ada alasan lagi maka silakan dipplisikan, karwna itu bagian dari menghalang-halangi pencairan dana ini,” sambung Kadja.

Direktur Rumah Aspirasi Jeriko, Ian Haba Ora mengatakan bahwa SK PIP siswa yang diaerahlan saat ini berjumlah 49.696 siswa yang tedaftar sebagai penerima beasiswa PIP di Kota Kupang.

“Rumah aspirasi menyerahkan SK bagi sekolah-sekolah Negeri yang sudah dipersiapkan karena masalah teknis. Sedangkan sekolah swasta pada umumnya tidak ada masalah jadi kami tidak perlu serahkan lagi,” ujar Ian.

Ian berharap, agar agar Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang dapat mengontrol program PIP dan pencairan dananya hingga tidak ada persoalan Lagi.

Untuk diketahui, setelah menyerahkan SK dan Lampiran nama siswa dan sekolah penerima dana Program PIP kepada DPRD Kota Kupang, dalam hal ini komisi IV, tim relawan bersama rombongan menuju ke ruang kerja Plt Walikota Kupang, namun Plt Walikota sedang tidak berada ditempat, sehingga sesuai permintaan Plt Walikota, SK dan Lampiran PIP diserahkan ke Kabid Sekolah Mengah Provinsi NTT, Pius Resi. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *