NTT-News.com, Kefamenanu – Pengerjaan gedung kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara tidak rampung dan terkesan asal jadi.
Hal tersebut dilihat dari terpajangnya papan proyek di lokasi pembangunan Kantor tersebut yang mencantumkan jangka waktu pelaksanaan proyek dengam masa kerja 180 hari kalender terhitung sejak 02 Juli 2016, yang tertuang dalam Surat Perjanjian kerja (kontrak) dengan Nomor: PPK.BPMPD.04/VII/2016.
Sangat disayangkan, Proyek yang dikerjakan CV. Tri Sampoerna Milik Brian M. B Simon pada tanggal 22 Oktober 2016 bangunan tersebut baru mencapai 9,14% yang seharusnya sesuai waktu pelaksanaannya adalah 68,63% sehingga terjadi keterlambatan sebesar (-59,42 persen).
Sementara alam Surat Peringatan yang ditandatangani Direktur CV. Sain Group Consultan, Ignasius Dapa, BE bernomor 04/SRT/CV/SGC/X/2016 dengan tembusan kepada kepala BPMPD dan PPK, memerintahkan untuk segera dilakukan pembongkaran seluruh pasangan fondasi rolag/fondasi jalur karena tidak sesuai dengan standar teknis, dalam hal ini pasangan fondasi dipasang diatas urug sehingga secara teknis tidak memadai untuk melakukan pekerjaan selanjutnya.
Terkesan pekerjaan bangunan kantor BPMPD ini asal jadi sehingga akan berdampak pada kualitas kerja dan waktu penyelesaian. Meskipun sangat membahayakan keselamatan manusia, tetapi pihak pelaksana nekad melanjutkan pekerjaan gedung kantor BPMPD.
Selain surat teguran yang dilayangkan pihak Konsultan pengawas, Bupati Timor Tengah Utara Raymunudus Sau Fernandes,S.pt pada saat melakukan sidak di bulan Oktober 2016 lalu memberikan peringatan keras dengan PHK apabila kontraktor pelaksana kerjanya macet. Namun peringatan konsultan pengawas dan bupati Fernandes diabaikan pihak pelaksana proyek bagai angin lalu.
Sesuai pantauan media ini, Ternyata pihak pelaksana proyek tidak membongkar fondasi sesuai perintah dalam surat teguran dari Konsultan Pengawas, bahkan sesuai pengakuan dari beberapa pekerja, pihak pelaksana proyek membuat lagi fondasi bayangan dan langsung di cor beton. Pengecoran yang dilakukan hanya untuk menutupi saja sebagian fondasi yang sudah mulai retak. Jelas ini akan terjadi gagal konstruksi yang bila terus dilanjutkan akan mengakibatkan terjadinya gagal bangunan dan merugikan keuangan negara.
“Ini hanya buat fondasi bayangan saja, supaya bisa cor beton untuk menutupi sebagian fondasi yang sudah retak,” kata seorang pekerja yang ditemui wartawan media ini, beberapa hari yang lalu. (Peter)