HukrimNews

Kasus Alkes SBD, Saksi Bilang Banyak Alat yang Tidak Berfungsi

×

Kasus Alkes SBD, Saksi Bilang Banyak Alat yang Tidak Berfungsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Kupang
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Kupang
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Kupang

NTT-News.com, Kupang – Sidang perkara dugaan korupsi program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/Pustu Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2014 menghadirkan dua terdakwa yakni, Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan SBD, drg. Elisabeth Kaka selaku Pengguna Anggaran (PA) kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (17/10/2016) kemarin.

Dalam sidang itu, JPU Kejari Waikabubak menghadirkan dua orang saksi yakni, bendahara Dinas Kesehatan, Maria Goreti Rasam dan Silvester Budiman, Kabid perencanaan sarana dan prasarana di Puskesmas Bondo Kodi.

Kabid perencanaan, dalam keterangannya mengatakan, selain ada penambahan item pengadaan alkes, kualiatas sebagian alkes juga tidak berfungsi dengan baik, seperti, alat USG, alat untuk jahit luka dan teleskhop.

Dalam perencanaan yang dibuatnya, diusulkan dua item pengadaan yakni, alkes dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhan permintaan puskesmas yang ada dan disesuaikan dengan pagu anggaran. Perencanaaan juga didasarkan pada harga dasar kabupaten.

Perencanaan dan pengusulan itu, menurut dia kemudian disahkan oleh terdakwa drg. Elisabeth Kaka selaku kepala dinas. Namun, saat pengusulan, dirinya diarahkan oleh kepala dinas untuk penambahan beberapa item belanja. “Dari Puskesmas tidak mengusulkan sehingga tidak masuk dalam dokumen perencanaan tetapi atas perintah ibu kadis, beberapa alat dimasukan seperti, tabung oksigen,” ujarnya.

Sumber anggaran pengadaan Alkes dan obat-obatan, lanjutnya, bersumber dari APBD tetapi didalamnya ada dana alokasi khusus (DAK). Perencanaannya sesuai kebutuhan Pusekesmas. “Saya hanya membuat perencanaan saja soal penunjukan langsung atau tender saya tidak tahu karena bukan kewenangan saya,” tambah saksi.

Saksi juga mengaku tanda tangannya di DPA telah direkayasa bahkan dirinya sempat diancam melalui pesan singkat agar tak mempersoalkan tandatangan tersebut. “Saya pernah diancam melalui sms supaya jangan persoalkan tanda tangan itu, saya tidak tahu yang sms itu siapa,” paparnya.

Seperti diketahui, proyek itu terbagi dalam dua item yakni, belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran umum dengan pagu dana sebesar Rp. 1.026.987.400 dan belanja modal pengadaan alat-alat kedokteraan kebidanan dan penyakit kandungan dengan pagu anggaran sebesar Rp.764.742.000. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.802.491.274. (VT/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *