Lintas NewsNews

Aneh, Orang yang Sudah Meninggal Dukung Paslon Independen

×

Aneh, Orang yang Sudah Meninggal Dukung Paslon Independen

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Kupang, Dani Ratu/ foto hermina pello, pos kupang
Ketua KPU Kota Kupang, Dani Ratu/ foto hermina pello, pos kupang
Jubir KPU Kota Kupang, Dani Ratu/ foto hermina pello, pos kupang

NTT-News.com, Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menemukan ratusan surat dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang yang sudah meninggal saat melakukan verifikasi faktual pasangan calon (Paslon) independen.

“Anehnya, KTP yang digunakan adalah orang yang sudah meningagal, tapi masih bisa tandatangani surat dukunan melalui formulir B.1Kwk,” kata juru bicara KPU Kota Kupang, Dani Ratu kepada media ini, Selasa, 13 September 2016.

Hal ini ditemukan oleh PPS di tingkat kecamatan saat melakukan verifikasi faktual terhadap surat dukungan yang dibuktikan dengan KTP dari dua pasangan bakal pasangan calon independen yakni Habde Dami – Ferdinandus serta Viktor Mesakh dan Viktor Manbait.

KPU menduga ada yang tidak jujur dalam penyampaian bukti dukungan perseorangan yang telah diferivikasi. Padahal azas pemilihan umum yakni jujur dan adil, ditujukan pada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan baik itu penyelenggara peserta atau kandidat bakal calon baik perseorangan maupun partai politik maupun pendukung pemilihan.

Berdasarkan data KPU Kota Kupang dari 51 kelurahan ditemukan ada lebih dari 100 orang yang telah meninggal dunia, namun nama dan tanda tangannya ada dalam surat dukungan perseorangan yang diferivikasi. “Bagaimana bisa orang yang telah meninggal dunia, sejak tahun 2008 atau 2004 bisa menandatangani surat dukungan,” kata Danni.

Dua kelurahan diantaranya ditemukan data orang meninggal yang dipakai dalam surat dukungan calon independen yakni kelurahan Naikolan, Oepura dan Oesapa Barat, Kelapa Lima. “kami serius menindaklanjuti hal ini ke Panwaslu, sebagai tindak pidana pemilu dan perundang-undangan,” tegasnya.

Ancaman bagi orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan adalah hukuman pidana penjara selama tiga tahun sesuai dengan UU Nomor 1 pasal 184 tahun 2014 tentang pemalsuan dokumen bagi calon perseorangan. (*/lid)

NTT Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *