Lintas FlobamoraNews

Peduli Kemanusian, FMPK: Segera Otopsi Selan dan Abuk

×

Peduli Kemanusian, FMPK: Segera Otopsi Selan dan Abuk

Sebarkan artikel ini
Demontrasi Mahasiswa Peduli TKI di Gedung DPRD NTT
Demontrasi Mahasiswa Peduli TKI di Gedung DPRD NTT
Demontrasi Mahasiswa Peduli TKI di Gedung DPRD NTT

NTT-News.com, Kupang – Forum Mahasiswa Peduli Kemanusian (FMPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT segera melakukan otopsi ulang tubuh dua Orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Yufrida Selan dan Dolvina Abuk yang meninggal di Malaysia beberapa bulan lalu.

“Kami minta pemrov dan Polda NTT segera melakukan otopsi ulang jenasah kedua TKW ini,” Kata Koordinator FMPK-NTT Inosentio Naito kepada wartawan setelah menggelar pretemuan dengan anggota Komisi 5 DPRD NTT, Senin (25/07/2016). (Baca Juga: Gubernur: Kasus Penjualan Organ Tubuh Selan Harus Diproses)

Naitio menegaskan, otupsi ulang perlu dilaksanakan karena diduga sebagian organ tubuh kedua TKW tersebut telah diambil oleh pihak Malaysia. “Ini sangat perlu dilakukan karena diduga sebagian organ tubuh kedua jenasah tersebut sudah diambil majikan mereka,” tegasnya.

Selian itu pemprov NTT juga didesak, agar segera menginstruksikan kepada semua kepala daerah di kabupaten/kota supaya serius menangani kasus Human Trafficking. “Para pelaku tindak pidana perdagangan orang dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kasih mereka hukuman yang seberat-beratnya,” ujarnya lagi.

Dikisahkannya, pada tanggal, 13 Juli 2016 pihak keluarga mendapat informasi dari salah satu anggota BP3TKI bahwa Yufrida Selan telah meninggal dunia dengan cara menggantungkan diri di dapur tempat korban bekerja pada tanggal, 13Juli 2016 lalu. “Keluarga diminta untuk menjemput jenazah korban di bandara El-tari Kupang pada tanggal 14 Juli 2016 saat itu,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, setelah menerima jenasah, keluarga sempat kaget melihat identitas korban karena nama yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan atas nama korban melainkan atas nama Melinda Sapay yang beralamat di Camplong, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

“Ini fakta dan pantas untuk diberantas, mulai dari pengerah TKI yang mengirim Yufrida sampai pada Majikannya. Kami kaget saat melihat identitasnya bukan atas nama korban,” tegasnya lagi. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *