NTT-News.com, Oelamasi – Sekitar Tiga hingga Lima ratusan lahan batas antara Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, dan Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) sejak Tahun 1985 hingga saat ini masih sengketa.
Demikian disampaikan, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, kepada awak Media, saat melakukan pertemuan bersama Toko masyarakat Adat dari perwakilan Dua Desa Kamis, (21/07) siang.
Dikatakan Titu Eki, saling mengklaim Tanah Ulayat dari nenek moyang antara 2 suku besar Katnesi – Lael, dari Desa Oelpuah, dan Keluarga Bahas – Amheka dari Desa Bokong ini dipertemukan untuk dimediasi Pemerintah Daerah, akan tetapi, kedua pihak dalam upaya pertemuan kekeluargaan berlangsung sekitar 3 jam, masih tetap saja pertahankan bahwa benar.
“Kalau ke dua pihak saling pertahankan bahwa benar maka, saya minta agar pertemuan Keluarga ini pending, nanti saya yang juga merupakan salah satu Toko Adat, (di Kabupaten Kupang) akan panggil para pihak ini baru dicari jalan keluar terbaik secara tertutup,” pinta Titu Eki.
Lanjut itu, ditambahkan Bupati dua Periode apabila dalam tahapan mediasi yang dirintisnya akan mengunakan bukti otentik dan tutur adat, dan bila kemudian tidak membuahkan hasil, kedepan akan mengambil langka sumpah Adat.
“Setiap kali kita bertemu di tempat ini jadi, nanti kalau kita bertemu dan tidak dapat jalan keluar seperti sekarang, ya, biar kita buat sumpah adat saja,” tandas Titu Eki.
Dilain pihak, Kepala Desa Oelpuah, Decky Tapen dan Kepala Desa Bokong, Nitanel Atimeta diminta keterangan sebelumnya menyampaikan pertemuan mediasi antara kedua pihak ini atas inisiatif pihak kedua pemerintah Desa, sebab apabila sengketa tanah ini masih tetap terjadi akan berpengaruh terhadap jalan roda pembangunan pada masing-masing wilayah tersebut. (George)