
NTT-NEWS.COM, Jakarta – Polisi tidak berhak menilang pajak kendaraan bermotor, seperti Sepeda Motor dan mobil yang sudah mati. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko beberapa pekan lalu.
“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucap Djoko.
Menurutnya, jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
“Kalau polisinya pakai rompi, suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang,” tuturnya.
Menurut Djoko, soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA, dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda) bukan urusan dengan Polisi. (Ps/rey)