KSOP Kupang Hadirkan Layanan Pengukuran Kapal Gratis, Bantu Nelayan Lengkapi Legalitas dan Akses BBM Bersubsidi

KUPANG, NTT-News.com – Nelayan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, mendapat layanan pengukuran kapal secara gratis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Kamis (13/8/2026). Layanan ini dilakukan untuk membantu nelayan memenuhi legalitas kapal yang menjadi salah satu persyaratan dalam mengakses layanan perikanan, termasuk BBM bersubsidi. Kegiatan tersebut digelar melalui kolaborasi KSOP Kelas III Kupang bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, mengatakan sekitar 20 lebih kapal nelayan mengikuti proses pengukuran dalam kegiatan tersebut.

“Hari ini kegiatan gerai pengukuran gratis untuk kapal-kapal nelayan di Kelurahan Oesapa. Sekitar 20 kapal yang diukur,” ujar Simon.

Menurut Simon, layanan pengukuran kapal tersebut merupakan agenda rutin Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dilaksanakan secara massal di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, pengukuran kapal nelayan telah dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenau dan TPI Oeba. Setelah Oesapa, kegiatan serupa dijadwalkan berlanjut ke Sulamu, Kabupaten Kupang.

“Ini merupakan rutinitas dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kita berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kota Kupang,” jelasnya.

Simon menjelaskan, layanan pengukuran gratis diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan ukuran sampai dengan GT 7 sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kapal dengan ukuran di atas GT 7 dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini pengukuran gratis. Pengukuran ini untuk kapal GT 7 ke bawah. Kalau GT 7 ke atas ada namanya PNBP,” jelas Simon.

Ia mengimbau nelayan yang belum melakukan pengukuran kapal agar memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi dokumen dan legalitas kapal.

“Saya harap semua nelayan yang belum melakukan pengukuran kapal agar segera dilakukan, karena agenda ini setahun sekali,” ungkapnya.

Simon menambahkan, kapal dengan ukuran GT 7 ke atas memiliki kewajiban untuk didaftarkan dalam Register Kapal Indonesia. Setelah proses pendaftaran, pemilik kapal dapat memperoleh Grosse Akta dan Minuta Akta.

“Grosse Akta itu nanti diserahkan ke pemilik kapal, sedangkan Minuta Akta berada di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan sebagai tindasan dari Grosse Akta yang dibuat,” jelasnya.

Menurut Simon, Grosse Akta memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan kapal dan dapat digunakan sebagai jaminan di bank.

“Grosse Akta itu kekuatan hukumnya sama dengan BPKB mobil, BPKB motor maupun sertifikat dan itu bisa dijamin di bank,” ujarnya.
Namun, sebelum kapal dijadikan jaminan, pemilik kapal harus memiliki Akta Hipotik.

“Akta Hipotik itu merupakan kekuatan hukum yang melindungi Grosse Akta. Jadi Akta Hipotik itu harus diambil di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang,” pungkas Simon.

Legalitas Kapal Berkaitan dengan Akses BBM Subsidi

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT, Antonius Andy Amuntoda, mengapresiasi langkah KSOP Kupang yang mendekatkan layanan pengukuran kapal kepada nelayan.

Menurut Andy, persoalan legalitas kapal selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi nelayan dalam mengakses BBM bersubsidi.

“Kami apresiasi KSOP Kupang yang hari ini melayani nelayan di Kelurahan Oesapa, karena mereka kesulitan mengakses BBM bersubsidi,” ujar Andy.

Ia menjelaskan, nelayan yang belum memiliki legalitas kapal dapat mengalami kendala dalam memperoleh izin penangkapan ikan. Padahal, izin tersebut menjadi salah satu dasar bagi nelayan untuk mendapatkan akses BBM bersubsidi.

“Mereka sulit akses BBM bersubsidi karena legalitas kapalnya tidak ada. Tetapi hari ini KSOP Kupang memberikan kepastian hukum itu untuk mengukur kapal,” ujarnya.

Andy menambahkan, setelah kapal memiliki hasil pengukuran dan memenuhi legalitas yang diperlukan, DKP dapat memproses perizinan penangkapan ikan.

“Ketika kapal sudah ada legalitasnya, kami bisa berikan izin untuk penangkapan ikan. Dengan izin yang kami keluarkan itu mereka bisa mendapat BBM bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Andy, persoalan akses BBM bersubsidi bagi nelayan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan BBM, tetapi juga kelengkapan administrasi dan legalitas kapal.

“Jadi masalah BBM bersubsidi itu sebenarnya karena legalitas kapalnya belum ada. Tetapi hari ini sudah terjawab dengan kegiatan yang dilakukan KSOP,” katanya.

Nelayan Apresiasi Layanan Pengukuran Gratis
Koordinator Nelayan, Muhammad Mansur Doken, menyambut baik kegiatan pengukuran kapal gratis yang digelar KSOP Kupang.

Mansur menyampaikan terima kasih kepada KSOP Kupang karena layanan tersebut membantu nelayan mendapatkan kepastian terkait legalitas kapal.

“Terima kasih untuk KSOP Kupang. Menjelang HUT RI ke-81, ini pertama kali kegiatan pengukuran kapal gratis yang dilakukan oleh KSOP,” kata Mansur.

Menurutnya, program tersebut sangat membantu nelayan, terutama karena legalitas kapal berkaitan dengan akses terhadap sejumlah layanan pemerintah.

“Sebagai koordinator nelayan saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Mansur juga menilai penjelasan DKP NTT mengenai hubungan antara legalitas kapal dan akses BBM bersubsidi menjadi hal penting bagi para nelayan.

“Legalitas kapal menjadi rujukan untuk para nelayan mendapat BBM bersubsidi,” tandasnya.***