News  

DPP GMNI Bidang Kemaritiman Desak KPK Selidiki Proyek Jalan Sabuk Merah 245 Miliar di NTT yang Rusak Sebelum Rampung

Ketua DPP GMNI Bidang Kemaritiman, Apri Amfotis

NTT-News.com, Kupang – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Kemaritiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Ruas Nunpo – Saenam – Aplal.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Wasekjend DPP GMNI Bidang Kemaritiman, Yakobus Aprianus Amfotis, menyusul temuan kerusakan parah pada badan jalan yang bahkan belum rampung 100 persen dikerjakan.

Proyek strategis yang dikerjakan oleh PT Lince Maju tersebut diketahui memiliki pagu anggaran fantastis sebesar Rp 245 Miliar Rupiah yang bersumber dari APBN. Namun ironisnya, di lapangan proyek tersebut sudah mengalami kerusakan seperti retak, amblas, dan pengelupasan aspal di beberapa titik.

“Ini sangat tidak wajar. Proyek dengan pagu Rp 245 Miliar belum selesai sudah rusak. Ini mengindikasikan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengurangan volume, dan lemahnya pengawasan. Kami menduga ada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Yakobus Aprianus Amfotis kepada media, Sabtu (1/8/2026) di Kupang.

Yang lebih mengejutkan lagi, menurut Yakobus, pihak pelaksana kini justru mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 10 Miliar lagi dengan dalih untuk perbaikan kerusakan yang ada.

“Logika publik di mana? Proyek yang rusak karena kelalaian kontraktor kok malah negara lagi yang diminta menambah Rp 10 Miliar untuk perbaiki. Ini modus yang melukai rasa keadilan rakyat. Jangan jadikan proyek infrastruktur di daerah 3T sebagai bancakan,” kecamnya.

Yakobus menilai, Proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Barat sangat vital bagi konektivitas dan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan, sehingga kualitasnya tidak boleh main-main.

Oleh karena itu, DPP GMNI Bidang Kemaritiman secara resmi menyatakan sikap:

1. Mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap Proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Nunpo-Saenam-Aplal.

2. Meminta Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk membuka transparansi dokumen kontrak, RAB, dan hasil uji laboratorium kepada publik.

3. Meminta BPK RI untuk melakukan audit kerugian negara atas proyek tersebut.

4. Mendesak agar permintaan tambahan anggaran Rp 10 Miliar ditolak sebelum ada kejelasan pertanggungjawaban kerusakan.

“Kami di DPP GMNI akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari KPK dan aparat penegak hukum, kami akan menggelar aksi massa di Gedung KPK RI dan Kementerian PUPR,” tutup Yakobus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lince Maju selaku kontraktor pelaksana belum berhasil dikonfirmasi terkait desakan tersebut. ***