Kupang, NTT-News.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (12/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Aksi ini juga menjadi respons IMM NTT terhadap dinamika penegakan hukum terkait perkara tanah SHM 839 yang, menurut IMM, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan rangkaian putusan pengadilan.
Dalam aksinya, IMM NTT terlebih dahulu melakukan audiensi dengan pihak Kejati NTT, kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi di depan PN Kupang. Massa aksi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Umum aksi, Firdaun, dalam pernyataan sikap resminya mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan putusan final yang tidak dapat diabaikan.
Firdaun menyebut, putusan tersebut menetapkan bahwa SHM 839 atas nama Jonas Salean merupakan hak milik yang sah, serta menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pencatatan aset oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Selain itu, IMM juga menyoroti bahwa SPTK 1989 tidak dapat dijadikan dasar pembuktian hak kepemilikan tanah sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan.
Menurut Firdaun, putusan yang telah inkracht tersebut harus menjadi dasar utama dalam setiap proses hukum lanjutan. IMM menilai, mengabaikan atau menggeser substansi putusan pengadilan yang telah final berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, IMM NTT juga menyoroti adanya proses hukum yang dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. IMM menyebut, setiap tindakan yang mengarah pada pengosongan substansi putusan pengadilan dapat melemahkan wibawa lembaga peradilan dan prinsip kepastian hukum.
IMM juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dari tekanan nonyudisial dalam bentuk apa pun. Menurut IMM, konsistensi aparat penegak hukum dalam menghormati putusan inkracht merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Firdaun mengatakan, IMM NTT menyampaikan beberapa poin utama dalam aksi tersebut. Pertama, menolak segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean dalam perkara yang dinilai telah memiliki kepastian hukum perdata. Kedua, mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht. Ketiga, menolak upaya yang dinilai dapat mengosongkan atau melemahkan putusan Pengadilan Negeri Kupang. Keempat, menyerukan agar penegakan hukum tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan independensi peradilan.
IMM NTT juga menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum merupakan kunci menjaga marwah lembaga peradilan. Menurut IMM, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh diabaikan oleh proses hukum lain yang berpotensi bertentangan karena dapat menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum nasional.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. IMM NTT menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Wahyu Sabrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari substansi perkara karena proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Kita tidak bisa mengomentari perkara ini karena prosesnya sementara berjalan di pengadilan,” kata Wahyu***
