Sabu,NTT- News.Com – Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Modal Usaha kepada CV.MZ terus berlanjut, pada Selasa 28 April 2026 Penyidik Kejari Sabu memeriksa Mantan Anggota DPRD Sabu Raijua tahun 2017 terkait pengetahuan saksi tentang pembahasan dan persetujuan DPRD Sabu Raijua dalam Perda APBD Perubahan tentang pemberian Modal usaha untuk diberikan kepada pihak ketiga untuk pengelolaan pabrik rumput laut tahun 2017 dan pengetahuan saksi tentang mekanisme dan alur pembahasan bersama TAPD dan Badan Anggaran Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan penetapan APBD Perubahan 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P.Heidemans.SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S.Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTT membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sabu Raijua.
“Ya, tadi jam 09.00 s.d jam 11.20 wita Penyidik Kejari Sabu telah memeriksa 1 saksi mantan anggota DPRD Sabu tahun 2017 di Kejati NTT berinisial HKU” Kata jaksa Hendrik.
Jaksa Hendrik menambahkan bahwa, tim penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Sabu sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Untuk mantan Anggota DPRD Sabu tahun 2017 maupun Badan Anggaran DPRD Sabu periode saat itu, Penyidik telah menjadwalkan untuk di periksa sebagai saksi, segera surat panggilan akan kami sampaikan, tujuannya agar Penyidik memiliki gambaran utuh pembahasan sejak hulu sampai hilir persetujuan anggaran dimaksud” Pungkas mantan Kasi intel Kejari TTU kepada media ini melalui pesan whatsapp selasa (28/04/2026).***
