NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang masih menunda pelantikan puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP karena belum terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.
Padahal, seluruh proses administrasi di tingkat daerah disebut telah rampung.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah tidak bisa dilakukan tanpa adanya Pertek dari BKN sebagai dasar hukum yang wajib dipenuhi dalam setiap pengangkatan pejabat.
“Kita masih menunggu pertek,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Kota Kupang, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, sedikitnya 60 kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP/MTs masuk dalam daftar yang akan dilantik. Namun, proses tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah pusat, khususnya terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Dalam ketentuan yang berlaku, pengangkatan kepala sekolah sebagai bagian dari jabatan fungsional maupun penugasan tambahan wajib memperoleh persetujuan teknis dari BKN.
Hal ini mencakup verifikasi administrasi, kesesuaian data kepegawaian, serta pemenuhan syarat kompetensi dan kepangkatan.
Selain itu, proses pelantikan juga harus merujuk pada regulasi terkait sistem merit dalam manajemen ASN, yang menekankan profesionalitas, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar penempatan jabatan.
Pemkot Kupang, lanjutnya, telah menyelesaikan seluruh tahapan internal, mulai dari usulan nama, evaluasi, hingga kelengkapan dokumen.
Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu persetujuan resmi dari BKN agar pelantikan dapat segera dijadwalkan.
“Kita pastikan semua prosedur diikuti agar pelantikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Penundaan ini berdampak pada belum definitifnya sejumlah posisi kepala sekolah di Kota Kupang.
Meski demikian, Pemkot memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) di masing-masing sekolah.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.***
