NTT-News.com, Kupang – Kasus yang melibatkan Brigadir Polisi Satu (Brigpol) SDT kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Deteksi NTT, kini ia kembali dilaporkan oleh istri sahnya, Welmince Rohi Doma (37), atas dugaan penelantaran rumah tangga yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
Laporan tersebut resmi diajukan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 17 Maret 2026. Welmince datang didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Advokat Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H.
Berdasarkan pantauan awak media, laporan diterima dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NTT pada pukul 21.51 WITA. Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) kemudian menerapkan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diduga Menelantarkan Istri dan Anak Selama Enam Tahun
Dalam laporannya, Welmince mengungkap bahwa penelantaran telah terjadi sejak tahun 2020. Ia menyebut Brigpol SDT diduga memutus nafkah dengan cara memblokir rekening gaji, sehingga dirinya bersama anak-anak tidak lagi mendapatkan dukungan finansial.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan perilaku lain suaminya sejak awal pernikahan, termasuk hubungan dengan perempuan lain yang berujung pada anak di luar pernikahan.
Terjerat Kasus Penganiayaan Wartawan
Di sisi lain, Brigpol SDT juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Deteksi NTT. Kasus tersebut turut mencakup dugaan, Penganiayaan, Pengancaman, Perampasan dokumen pribadi (BPJS Kesehatan) dan Perampasan satu unit sepeda motor.
Perkara tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT, baik dari sisi etik maupun pidana umum.
Kuasa hukum korban, Andre Lado, menjelaskan bahwa kasus penelantaran istri dan anak diatur dalam, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Menurutnya, karena terlapor merupakan anggota Polri, maka yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi disiplin dan kode etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini memicu perhatian luas, khususnya dari kalangan pers dan masyarakat sipil. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, mengingat terlapor merupakan aparat penegak hukum.
Kinerja Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, pun mulai menjadi sorotan publik dalam memastikan penanganan perkara berjalan adil dan tidak tebang pilih.
Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Andre Lado menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang telah diambil, namun berharap proses berjalan tuntas.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Rusydi S. Maga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di depan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk aparat, harus diproses secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Berpotensi Berujung Pemecatan
Dengan dua perkara yang berjalan sekaligus pidana umum dan pelanggaran etik, Brigpol SDT berpotensi menghadapi sanksi berat hingga pemecatan dari institusi Polri apabila terbukti bersalah.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Nusa Tenggara Timur. ***
