NTT-News.com, Kupang – Masyarakat Kelurahan Fatukoa, khususnya yang mendiami ruas Jalan Mollo Oetun, mendapat tekanan secara terang-terangan agar tidak lagi mempersoalkan pekerjaan Proyek Jalan Mollo–Sunjan yang diduga melewati batas wilayah Kota Kupang hingga masuk ke Kabupaten Kupang.
Sebagaimana diketahui, tiga ruas jalan yakni Titus Nau, Mollo–Sunjan dan Mollo Oetun mendapat alokasi dana preservasi jalan sebesar Rp22,4 miliar lebih dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut hanya terealisasi pada ruas Mollo–Sunjan sepanjang kurang lebih 3,7 kilometer dengan dana Rp16,8 miliar dan justru dikerjakan hingga memasuki wilayah Kabupaten Kupang.
Kondisi itu memicu protes warga Mollo- Oetun. Mereka menduga pekerjaan yang melenceng keluar dari wilayah Kota Kupang dilakukan atas inisiatif sepihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT tanpa pelibatan resmi Pemerintah Kota Kupang dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan darurat usai uji petik lapangan pada Senin, 23 Februari 2026, Komisi IV DPRD NTT menggelar rapat bersama warga, pihak BPJN NTT, PU Kota Kupang, PU Provinsi NTT, Dinas Pertambangan NTT dan kontraktor pelaksana.
Dalam forum tersebut, warga secara tegas meminta agar ruas Mollo-Oetun dan Titus Nau tetap dikerjakan sesuai peruntukan awal anggaran. Mereka menilai ada unsur kesengajaan mengalihkan pekerjaan hingga ke wilayah Kabupaten Kupang dari sumber dana yang disebut-sebut dalam kontrak kerja untuk tiga ruas di dalam Kota Kupang.
Namun dalam rapat itu, warga justru diminta untuk tidak terus “meributkan” persoalan tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, menyampaikan agar masyarakat tidak membesar-besarkan masalah karena dikhawatirkan pemerintah pusat akan menilai proyek tersebut bermasalah dan menghentikan alokasi anggaran di tahun-tahun mendatang.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Janto. Ia meminta masyarakat tidak membawa persoalan ini jangan lagi diributkan dan berjanji akan memperjuangkan agar ruas Mollo-Oetun dan Titus Nau diprioritaskan pada tahun anggaran 2026.
Sikap tersebut dinilai sebagian warga sebagai bentuk tekanan halus agar masyarakat memilih diam demi janji anggaran.
Ketua Aliansi masyarakat Fatukoa, Imanuel Adonis menegaskan jika pekerjaan tersebut tidak dilakukan saat ini maka dirinya akan terus melanjutkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan, karena indikasi kong kali kong pemindahan jalan tersebut sudah melenceng dari peruntukkannya di Kelurahan Fatukoa Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang dan alasan revisi yang disampaikan tanpa justifikasi teknis yang jelas.
Tokoh masyarakat, Daniel Aluman juga menegaskan bahwa pekerjaan jalan harus dipertanggungjawabkan dan warga tidak meminta imbalan apapun. Namun jalan itu harus dikerjakan karena sejak 23 tahun lalu jalan itu adalah impian mereka untuk diperbaiki dari kerusakannya.
Senada dengan itu, Ketua RT 25 Andy Boinbala menyatakan jika jalan tidak dikerjakan hanya karena warga bersuara, maka pihaknya bersama tokoh adat siap mengambil langkah upacara adat Natoni, termasuk membakar papan informasi proyek sebagai bentuk protes dan penyerahan agar masalah ini diselesaikan oleh alam dan leluhur masyarakat adat Fatukoa.
Ironisnya, pasca pertemuan tersebut, beredar informasi adanya upaya lobi-lobi kepada sejumlah warga agar menghentikan protes. Tawaran sejumlah uang disebut-sebut disodorkan dengan alasan agar persoalan ini tidak lagi dipersoalkan dan dianggap selesai.
Dalam lobi itu pun ada ajakan agar warga kembali “sowan” ke kantor BPJN NTT yang dibungkus dengan narasi rekonsiliasi, seolah-olah masyarakat harus memohon kembali agar ruas jalan yang anggarannya diduga dibatalkan sepihak bisa dikerjakan.
Namun sejumlah tokoh masyarakat Fatukoa menolak keras pendekatan tersebut. Mereka menilai pembangunan infrastruktur adalah hak warga sebagai penerima manfaat APBN, bukan alat tawar-menawar untuk membungkam kritik.
Warga menegaskan, yang mereka tuntut bukan janji dan bukan uang, melainkan kejelasan, tanggung jawab, dan realisasi pekerjaan sesuai kontrak dan batas wilayah administrasi yang sah. ***
