Piche Idol Buka Suara Dan Unggah Video Pembelaan Diri Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Piche Kota

Atambua, NTT- News.Com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Sesion XIII akhirnya buka suara dan tepis tudingan soal keterlibatannya di hotel setia Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

” Terima kasih untuk semua pihak yang telah mendampingi dan memberikan support kepada saya, terkait pemberitaan – pemberitaan yang beredar sampai saat ini saya masih mengikuti proses yang ada” Ungkapnya dalam sebuah yang berhasil diterima media ini Minggu malam(22/02/2026).

Top 6 idol itu menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan asusila yang memalukan dan menjadi tamparan keras bagi dirinya dan keluarga serta para penggemarnya.

” Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar, untuk itu saya sangat menghargai proses hukum yang ada di kepolisian, dan sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti setiap proses yang ada” Tambah anak Bungsu Thony Djaga Kota Wakil Ketua DPRD Belu.

Piche Kota juga menerangkan bahwa dirinya baru buka suara usai dirinya ditetapkan tersangka demi suatu keadilan, karena dirinya merasa di pojokkan belakangan ini.

” Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya, ini saja yang bisa saya sampaikan” Pungkasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis (19/02/2026).

​Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Roy Mali (RM),piche kota (PK) ,dan Rivel (RS). Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

​Kapolres Belu AKBP, I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit PPA menjelaskan bahwa kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada 13 Januari 2026 lalu. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi ketat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.

​”Penetapan tersangka didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat maupun bukti elektronik,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resminya, Jumat (20/02/2026).

​Meski status hukum telah ditetapkan, penyidik masih melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Rivel (RS) dan piche kota (PK). Sementara itu, tindakan lebih tegas akan diambil terhadap tersangka Roy Mali (RM).

​”Tersangka Roy mali (RM) dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban, di antaranya:

​Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

​Pasal 473 ayat (4) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2026): Penyesuaian aturan pidana terbaru.
​Pasal 415 huruf b KUHPidana: Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

​Polres Belu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***